Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan perubahan Data Anak Pemohon Pada:
- Pada Kartu Keluarga (KK) dengan No: 1108132909060189 , Tertanggal 05-07-2021, dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon dengan dengan No: 1108-LT-28092015-0052 , Tertanggal: 28-04-2024, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama: MUNTAZUL MIZAN, Tempat/Tanggal Lahir: ACEH UTARA / 18 – 06 - 2013, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, diubah MENJADI Atas Nama: MUMTAZUL MIZAN, Tempat/Tanggal Lahir: ACEH UTARA/18 - 09 - 2013, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Agama Islam;
- Pada Kartu Keluarga (KK) dengan No: 1108132909060189 , Tertanggal 05-07-2021, dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon dengan dengan No: 1108-LT-31012020-0007, Tertanggal: 31-01-2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama: MIZYAN HAZIQ ABDILLAH, Tempat/Tanggal Lahir: ACEH UTARA / 08 – 09 - 2019, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, diubah MENJADI Atas Nama: MIZYAN HADZIQ ABDILLAH, Tempat/Tanggal Lahir: ACEH UTARA/08 - 09 - 2019, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Agama Islam;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |