Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Lsk DWI MEILY NOVA, S.H., M.H. MAULANA BIN MARZUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 728 /L.1.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA BIN MARZUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU :

 

---------- Bahwa ia terdakwa MAULANA BIN MARZUKI pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Bulan Januari ditahun 2024 bertempat di Gampong Ranto Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan “Mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada malam Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wib terdakwa pergi kerumah Saksi Korban Muhammad Reza Bin Rusli di Gampong Ranto Kec. Nibong Kab. Aceh Utara untuk melakukan pencurian, lalu sesampai dirumah Saksi Korban Muhammad Reza Bin Rusli terdakwa secara diam-diam masuk lewat pintu belakang rumah dengan cara terdakwa langsung memasukinya dikarenakan rumah Saksi Korban Muhammad Reza Bin Rusli tidak ada pintu bagian belakang lewat dapur, kemudian setelah terdakwa berhasil masuk kedalam rumah, terdakwa langsung menuju ke kamar Saksi Korban Muhammad Reza Bin Rusli dan melihat Saksi Korban Muhammad Reza Bin Rusli dengan Saksi Korban Muhammad Farhan Alias Boh Hate Bin Ibnu Abdullah sedang ketiduran, lalu terdakwa melihat 2 (dua) unit Hp yang sedang di cas di samping para saksi korban yaitu 1 (satu) unit Hp Merk Samsung A02 milik Saksi Korban Muhammad Reza Bin Rusli dan 1 (satu) unit Hp Merk Vivo A02 milik Saksi Muhammad Farhan Bin Ibnu Abdullah beserta 1 (satu) buah dompet milik Saksi Korban Muhammad Reza Bin Rusli yang berisikan didalamnya uang tunai sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), KTP (kartu tanda penduduk), kartu vaksin dan sebuah STNK sepeda motor langsung terdakwa mengambilnya tanpa sepengetahuan para saksi korban, lalu terdakwa langsung meninggalkan dari rumah tersebut, sehingga para saksi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa para saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.30 wib terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Satreskrim Polres Aceh Utara di rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Ranto Kec. Nibong Kab. Aceh Utara, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan Saksi Korban Muhammad Reza Bin Rusli mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi Muhammad Farhan Alias Boh Hate mengalami kerugian sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian para saksi korban adalah sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana ---------------------------

 

DAN

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa ia terdakwa MAULANA BIN MARZUKI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Bulan Januari ditahun 2024 bertempat di Gampong Ranto Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam kerena penggelapan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.30 wib terdakwa bersama Saksi Korban Helmi Bin Nurdin yang sebelumnya antara terdakwa dan Saksi Korban Helmi Bin Nurdin sudah saling kenal atau berteman pulang bersama dari Peudada Kec. Bireun menuju kerumah terdakwa di Gampong Ranto Kec. Nibong Kab. Aceh Utara, setelah terdakwa bersama Saksi Korban Helmi Bin Nurdin sampai dirumah terdakwa sekira pukul 10.00 wib, terdakwa dan Saksi Korban Helmi Bin Nurdin duduk sambil beristirahat dirumah terdakwa, lalu terdakwa meminta meminjamkan Hp Xiomi Redmi warna biru dongker milik Saksi Korban Helmi Bin Nurdin dengan alasan terdakwa untuk menelpon teman terdakwa, kemudian setelah terdakwa mengambil Hp dari Saksi Korban Helmi Bin Nurdin, terdakwa menyuruh Saksi Korban Helmi Bin Nurdin untuk menunggu sebentar dirumahnya, lalu terdakwa langsung menuju kerumah nenek terdakwa yang berada satu kampung dengan terdakwa dengan maksud terdakwa untuk memainkan Hp tersebut sambil terdakwa mengecas hp tersebut sebentar dirumah nenek terdakwa sehingga terdakwa ketiduran di rumah nenek terdakwa, kemudian Saksi Korban Helmi Bin Nurdin yang sudah menunggu terdakwa balik kerumahnya sekira 2 (dua) jam lebih terdakwa belum balik kerumahnya, sehingga Saksi Korban Helmi Bin Nurdin merasa curiga bahwa hp miliknya di ambil oleh terdakwa, lalu Saksi Korban Helmi Bin Nurdin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.30 wib terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Satreskrim Polres Aceh Utara, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.  

 

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya