Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Lsk | ASIMAH BINTI ABDULLAH | MUZAKIR BIN SYAREF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Lsk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Sebelah Utara : dengan tanah Kak Nada 18 M; Sebelah Timur : dengan Sawah 13 M; Sebelah Selatan : dengan tanah/ Dayah darul Ulum 18 M; Sebelah Barat : dengan Jalan Kecamatan Mbang 13 M; 5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara tersebut dalam keadaan kosong, seketika dan tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat selaku pihak yang dirugikan; 6. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan Immateril Para Penggugat sebesar 500.000.000,-; (Lima ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus; 7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penguggat sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari pihak Tergugat (uit voerbaar bij voorraad); 9. Menghukum Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini; A t a u : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |