Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Lsk ASIMAH BINTI ABDULLAH MUZAKIR BIN SYAREF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASIMAH BINTI ABDULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadhlullah, S.HIASIMAH BINTI ABDULLAH
Tergugat
NoNama
1MUZAKIR BIN SYAREF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Lhoksukon;
  3. Menyatakan perbuatan pihak Pergugat adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya;
  4. Bahwa, 1 (satu) petak tanah pekarangan rumah diatasya dengan ukuran 13x18 seluas ± 234 M2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi), yang terletak di Gampong Alue Majrun Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------------------------

Sebelah Utara    : dengan tanah Kak Nada 18 M;

Sebelah Timur     : dengan Sawah 13 M;

Sebelah Selatan : dengan tanah/ Dayah darul Ulum 18 M;

Sebelah Barat    : dengan Jalan Kecamatan Mbang 13 M;

5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara tersebut dalam keadaan kosong, seketika dan tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat selaku pihak yang dirugikan;

6. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan Immateril Para Penggugat sebesar  500.000.000,-; (Lima ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus;

7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penguggat sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari pihak Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);

9. Menghukum Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak