Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN LSK ADAM TAIB BIN TAIB 1.Kapolres Aceh Utara
2.Kepala Kejaksaan Aceh Utara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN LSK
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADAM TAIB BIN TAIB
Termohon
NoNama
1Kapolres Aceh Utara
2Kepala Kejaksaan Aceh Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth ;

Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon

Di_

Lhoksukon

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dengan hormat

Saya terpidana yang menandatangani dibawah ini atas nama ADAM TAIB bin TAIB, umur / tanggal lahir 34 tahun / tahun 1983, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal Gampong Lueng Tuha, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, agama Islam, pekerjaan tani.

Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Pemohon Praperadilan Tuntutan Ganti Kerugian, karena dikenakan tindakan lain ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah pengeledahan dan penyitaan yang tidak sah.

Maka dengan ini Pemohon mengajukan permohonan praperadilan ganti rugi tersebut terhadap atau kepada ;

  1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kapolri di Jakarta,            Cq. Kapolda Provinsi Aceh di Banda Aceh, Cq. Kapolres Aceh Utara di Lhoksukon. Selanjutnya disebut sebagai Termohon I;
  2. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta                 Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Cq. Kepala Kejaksaan Aceh Utara di Lhoksukon. Selanjutnya disebut sebagai Termohon II;

Yang mana berdasarkan pemberitahuan keputusan M.A yang diberitahukan oleh Kepaniteraan Negeri Lhoksukon kepada Pemohon pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2019 sekaligus menyerahkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 69K/PID/2019 tanggal 30 Januari 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa.

  • ADAM TAIB bin TAIB tersebut;
  • Memperbaiki Keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 200 / Pid / 2018 / PT-BNA tanggal 29 Oktober 2018;
  • Menyatakan terdakwa ADAM TAIB bin TAIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

Yunto Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 200 / Pid / 2018 / PT-BNA tanggal 29 Oktober 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;

Mengadili

  1. Menerima permintaan banding dari terdakwa;
  2. Menguatkan Keputusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 15 Agustus 2018 No : 70/Pid.B/PN-LSK yang di minta banding tersebut;
  3. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
  4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).

Yunto Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 15 Agustus 2018 Nomor : 70/Pid.B/2018/PN-LSK yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

Mengadili

  1. Menyatakan terdakwa ADAM TAIB bin TAIB tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan percobaan pencurian sebagaimana dakwaan ke empat;
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  5. Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BL-3728-KN tanpa plat nomor dengan Nomor Mesin KC5ZE1215701 dan Nomor Rangka MH1KC5218EK217515, dikembalikan kepada terdakwa;
  1. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah  Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
  2. Yang bahwa berdasarkan putusan Mahmakah Agung RY tanggal              30 Januari 2019 No : 69K/Pid.B/2019 yang tersebut diatas, yang diberitahukan oleh Kepaniteraaan Pengadilan Negeri Lhoksukon kepada Pemohon hari Jum’at tanggal 8 Maret 2019;
  3. Yang bahwa oleh karena yang demikian Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Bahwa Pemohon mangajukan permohonan praperadilan tuntutan ganti kerugian karena dikenakan tindakan lain, ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum;
  5. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan praperadilan tuntutan ganti kerugian, karena dikenakan tindakan lain, ialah kerugian yang ditimbulkan oleh permasalahan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum :
  • Bahwa seharusnya Pemohon mengajukan tuntutan ganti kerugian tersebut dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana yang di atur dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  • Bahwa oleh karena Pemohon dalam tenggang waktu tersebut masih menjalani hukuman pidana dalam perkara pidana    No : 70 / Pid.B / PN-LSK tanggal 15 Agustus 2018;
  • Bahwa Pemohon di lepas oleh Kepala Cabang Rutan Lhoksukon pada tanggal 29 Juli 2019 berdasarkan Surat Lepas Nomor surat PUS-801.PK.01.04.06 Tahun 2019;
  • Bahwa oleh karena itu keterlambatan pengajuan tuntutan ganti kerugian tersebut tidak menghilangkan hak Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana yang di atur dalam penjelasan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 berbunyi adalah : Pembatasan jangka waktu pengajuan ganti kerugian dimakdud agar penyelesaiannya tidak terlalu lama sehingga menjamin kepastian hukum;

Berdasarkan alasan – alasan pemohon dan alasan hukum tersebut diatas semoga permohonan pemohon dapat diterima untuk diperiksa sehingga kepastian hukum terjamin sebagaimana mestinya.

  1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan praperadilan tuntutan ganti kerugian tersebut terhadap atau kepada para termohon praperadilan adalah berdasarkan alasan hukum yang berlaku sebagaimana yang di atur dalam pasal 95 ayah (3) KUHAP yang bunyinya adalah tuntutan ganti kerugian sebagaimana di maksud dalam ayat (1) diajukan oleh terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Dan sesuai dengan penjelasan pasal 95 tersebut; yang bunyinya adalah yang dimaksud dengan “kerugian” karena dikenakan lain ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan tumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan yang sak ialah penahanan yang lebih daripada pidana yang dijatuhkan;
  2. Bahwa berdasarkan alasan – alasan hukum tersebut diatas Pemohon mengajukan permohonan praperadilan tuntutan ganti kerugian terhadap aparat negara penegak hukum yaitu termohon I dan termohon II, sehubungan dengan tindakan lain, pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh beberapa anggota penyidik Kapolres Aceh Utara berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 105 / X / 2017 Reskrim. Lhoksukon tanggal 13 Oktober 2017 atas nama Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara, Kasat Reskrim selaku penyidik ditandatangani oleh Rezki Kholiddian Sjah, S.I.K, Inspektur Polisi Satu NRP 86071989;
  3. Bahwa termohon I penyidik Kapolres Aceh Utara melakukan tindakan lain oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di Dusun Cot Jambe Desa/Gampong Lueng Tuha Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara di rumah tempat kediaman Pemohon pada Jum’at malam jam 00.15 s/d selesai jam 00.35 WIB tanggal 13 Oktober 2017 termohon I menyita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BL-3728-KN milik Pemohon dan benda yang dikenakan penyitaan tersebut di duga ada kaitannya dengan perkara pencurian;
  4. Yang bahwa termohon II Jaksa Penuntut Umum benda sitaan tersebut yang telah diajukan ke muka pemgadilan tetapi Jaksa Penuntutb Umum tidak dapat membuktikan keterkaitan benda sitaan tersebut dengan pidana pencurian sebagaimana dakwaan ke empat (ke 4);
  5. Bahwa penyitaan yang dilakukan termohon I Penyidik Kapolres Aceh Utara, adalah memanipulasi atau berbohong dalam membuat atau menyampaikan laporan hasil penyelidikan, atau merekayasa sehingga mengabulkan investigasi atau memutar- balikkan kebenaran yang merupakan fitnah belaka;
  6. Dan begitu juga termohon II Penuntut Umum telah membeberkan benda sitaan tersebut dalam dakwaannya halaman lima (5) dakwaan ke empat (4), tetapi para termohon sepanjang persidangan tidak dapat membuktikan benda yang dikenakan penyitaan tersebut dengan pidana pencurian melanggar pasal 363 KUHP yang mana termohon I dan termohon II bersama – sama telah melakukan kejahatan fitnah yang lebih jahat dari pembunuhan hanya tertulis pada sudut surat dakwaan untuk keadilan, tetapi kenyataanya untuk pengkhianatan.

Ini adalah perlakuan mandit atau mafia hukum yang biadab dan kurang ajar, sehingga benda yang dikenakan oleh para termohon dikhianati tidak mau dikembalikan kepada Pemohon sebagai pemilik yang sah;

  1. Yang bahwa benda yang dikenakan penyitaan oleh para termohon berupa 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek Honda Verza BL-3728-KN milik Pemohon adalah tidak terpenuhi ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 39 ayat 1 huruf a,b,c,d dan e KUHAP. Ini adalah penyitaan melawan hukum yang dilakukan oleh para termohon;
  2. Yang bahwa barang bukti yang diajukan oleh termohon ke muka persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek Honda Verza BL-3728-KN yang disita dari Pemohon telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, sebagaimana yang tercantum atau tertera sebelah bawah halaman 33 dari 35 putusan nomor : 70/Pid.B/2018/PN-LSK.

Yang berbunyi adalah sebagai berikut :

Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :

  • Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BL-3728-KN tanpa plat nomor dengan Nomor Mesin KC5ZE1215701 dan Nomor Rangka MH1KC5218EK217515 yang disita dari terdakwa oleh karena sepanjang persidangan Penuntut Umum tidak membuktikan keterkaitan barang bukti tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa;
  1. Bahwa benda sitaan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BL-3728-KN milik Pemohon yang telah diajukan kepersidangan tanpa alasan yang sah. Ini adalah penyitaan sewenang – wenang atau melawan hukum yang dilakukan oleh para termohon yaitu Penjabat Negara Aparat Penegak Hukum Kapolres Aceh Utara di Lhoksukon dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Lhoksukon kedua – duanya para termohon tersebut telah mengabaikan atau tidak mau menghormati dua ketentuan hukum yang berlaku yaitu :
  2. Ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 46 ayat (2) yang bunyinya adalah :

Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut nama dalam putusan tersebut dan seterusnya.

  1. Amar keputusan nomor : 70/Pid.B/2018/PN-LSK yang tercantum pada poin 5 (lima) yang berbunyi adalah :

Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BL-3728-KN tanpa plat nomor dengan Nomor Mesin KC5ZE1215701 dan Nomor Rangka MH1KC5218EK217515 dikembalikan kepada terdakwa;

  1. Bahwa keputusan pengadilan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum adalah sah sebelum dibatalkan dan terikat menurut hukum, tidak ada bedanya dengan ketentuan yang lainnya;
  2. Bahwa amar yang lain dari putusan nomor : 70 / Pid.B / 2018 / PN-LSK mulai dari poin 1,2,3,4 dan 6 (enam) telah dilaksanakan atau eksekusi oleh termohon tetapi amar poin 5 (lima) tetap diabaikan tidak mau dilaksanakannya. Ini adalah itikat jahat dari termohon untuk mengkhianati Pemohon. Sehingga kepastian hukum tidak terjamin sebagaimana mestinya. Karena termohon hukum milih – milih hanya yang sesuai dengan keinginan hawa nafsunya saja yang diterapkan jika dipandang kepentingan Pemohon diabaikan tidak mau diselesaikan, begitu ulahnya para termohon sehingga kami masyarakat terutama Pemohon sulit mendapatkan keadilan yang hakiki dikarenakan buasnya para termohon dan lebih buas dari seekor binatang serigala;
  3. Yang bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang tersebut diatas pada poin 12 ( dua belas ) benda yang dikenakan penyitaan tersebut sangatlah jelas dan ternyata tidak sah menurut hukum, karena termohon ( Penuntut Umum ) tidak dapat membuktikan keterkaitan benda sitaan tersebut dengan pidana yang didakwakan terdakwa ( Pemohon );
  4. Bahwa benda yang dikenakan penyitaan oleh pata termohon berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BL-3728-KN adalah sah milik pemohon sesuai indentitas pemilik :
  5.  
  6.  
  7.  

Kec. Tanah Jambo Aye – Kab. Aceh Utara

No. KTP/TDP: 1108141709830002

  1. Yang bahwa benda sitaan tersebut pemohon peroleh adalah berdasarkan jual beli melalui kredit dari PT. Federal International Finance Cabang Pantonlabu Aceh Utara.

Dengan angsuran perbulan Rp.773.000,-

Selama 36 bulan angsuran jumlahRp. 27.828.000,-

Ditambah dengan DP atau uang mukaRp.   4.000.000,-

Jumlah total keseluruhannyaRp. 31.828.000,-

(Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).

  1. Yang bahwa pemohon memiliki benda sitaan tersebut bukan untuk mempergunakan untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan termohon dan bukan dari hasil tindak pidana tersebut tetapi pemohon peroleh honda sitaan yang dikenakan termohon adalah untuk sumber kehidupan sehari – hari guna memenuhi keperluan hidup sanak keluarga pemohon sendiri.
  2. Yang bahwa pemohon memiliki benda sitaan tersebut adalah kendaraan yang merupakan sumber kehidupan sehari – hari yang pemohon gunakan untuk pengangkutan barang – barang dari Kota Pantonlabu ke lahan pertanian yang terletak di Gampong Leubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang jarak tempuh 40 (empat puluh) km yang pendapatannya Rp. 250.000,-/hari (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Perhari) dua tahun / 24 bulan lamanya dengan perincian adalah sebagai berikut :

Perhari Rp. 250.000,- x 30 HariRp. 7.500.000,-/bulan

Perbulan Rp. 7.500.000,- x 24 bulanRp. 180.000.000,-

(Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)

  1. Yang bahwa oleh karena itu pemohon menuntut ganti kerugian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP.

Yang berbunyi adalah sebagai berikut :

Yang maksud dengan kerugian karena dikenakan tindakan lain ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum termasuk penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan;

  1. Yang bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas pemohon menuntut ganti kerugian dikarenakan benda sitaan yang dikenakan oleh para termohon adalah tidak sah menurut hukum.

Dan kerugian yang pemohon tuntut melalui praperadilan ini ialah kerugian penghasilan / pendapatan benda penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Yang pendapatan benda sitaan tersebut sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perhari terhitung mulai dari tanggal dikenakan penyitaan oleh para termohon yaitu13 Oktober 2017 sampai dengan tanggal perkara praperadilan ini diputus oleh pengadilan. Diperkirakan lamanya penyitaan dalam sitaan negara yang dikenakan oleh para termohon mencapai 2 (dua) tahun lamanya.

Dan benda yang dikenakan penyitaan oleh para termohon berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BL-3728-KN milik pemohon yang sudah sekian lama telah menjelang 2 (dua) tahun lamanya yang tidak mau dikembalikan oleh para termohon.

Dan sangat besar kemungkinan benda sitaan tersebut tidak utuh lagi sebagaimana waktu disita. Maka benda sitaan tersebut digantikan dengan sejumlah uang atau harganya sesuai dengan setoran kredit selama 36 bulan x Rp. 773.000,-/bulan jumlah Rp. 27.828.000,- + DP Rp. 4.000.000,- sehingga total jumlahnya Rp. 31.828.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) wajib dikembalikan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam pasal 46 ayat (2) KUHAP.

  1. Bahwa tuntutan permintaan ganti kerugian karena dikenakan tindakan lain, ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BL-3728-KN adalah sah milik pemohon, yang mana penyitaan tersebut yang dikenakan para termohon ternyata tidak sah menurut hukum, pemohon menuntut atau meminta ganti kerugian sebesar                           Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) sebagaimana perincian pada poin kedua dua piluh satu (ke 21) yang tersebut diatas wajib diberikan sejak tingkat penyidikan, penuntutan dan para penegak hukum dalam hal ini adalah para termohon yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut diatas dilanggar atau tidak dipatuhinya dapat dituntut, dipidanakan dan atau dikenakan hukuman administrasi sesuai dengan ketentuan penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana sebagimana yang diatur dalam BAB I ketentuan umum, poin ketiga (3) huruf d KUHAP.
  2. Yang bahwa timbulnya permohonan praperadilan tuntutan ganti kerugian ini dikarenakan dikenakan tindakan lain oleh termohon I (Kapolres Aceh Utara) ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang dikenakan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BL-3728-KN milik pemohon yang diduga ada kaitannya dengan perkara pencurian.

Dan termohon II (Penuntut Umum) sepanjang persidangan tidak dapat membuktikan keterkaitan benda sitaan tersebut dengan pidana pencurian. Dan termohon II (Penuntut Umum) yang lebih jahat lagi benda sitaan tersebut sampai saat ini tidak mau dikembalikannya kepada pemohon.

Namun keluarga atau istri pemohon sudah 2 (dua) kali menemui termohon II (Penuntut Umum) untuk meminta benda sitaan tersebut untuk dikembalikan. Tetapi oleh termohon II (Penuntut Umum) tetap tidak mau mengembalikan dengan alasannya sudah dirampas untuk negara, kamu tidak mengetahui, sehingga keluarga pemohon lalu pulang dengan tangan kosong dan sedih hati dan kecewa. Dan istri pemohon menemui termohon II (Penuntut Umum) yang pertama kali tanggal 28 Mei dan yang kedua kali tanggal 18 Juni 2019 yang pemohon pada waktu itu masih menjalani hukuman pidana tersebut;

  1. Yang bahwa berdasarkan uraian yang pemohon kemukakan diatas kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon yang mulia, agar menetapkan hari sidang yang ditentukan untuk itu memanggil kedua belah pihak yang berperkara agar menghadap sidang dan selanjutnya memeriksa dan mengadili serta memberi suatu putusan hukum sebagai berikut :
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan benda sitaan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BL-3728-KN yang disita di rumah pemohon adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Menyatakan benda yang dikenakan penyitaan tersebut oleh para termohon adalah penyitaan melawan hukum;
  4. Menetapkan benda sitaan tersebut digantikan dengan sejumlah harganya sebesar Rp. 31.828.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dikembalikan kepada pemohon;
  5. Menetapkan jumlah ganti kerugian sebesar                      Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) wajib diberikan oleh negara kepada pemohon;
  6. Menyatakan para termohon telah melanggar ketentuan hukum penyitaan yaitu pasal 130, 46 ayat (2) KUHAP dan amar putusan poin 5 (lima) putusan nomor : 70 / Pid.B / 2018 / PN-LSK;
  7. Menyatakan para termohon dituntut, dipidanakan dan atau dikenakan hukuman administrasi;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan sesuai dengan ketentuan pasal (1) butir (3) Undang – Undang Dasar 1945, yang bunyinya ialah Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena negara ini negara hukum bukan menurut kehendak atau kemauan penguasa. Maka hukum wajib diterapkan atau ditegakkan sepenuhnya, walaupun langit besok runtuh.

Dan pasal 28D butir (1) berbunyi sebagai berikut :

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Alangkah baiknya pemohon akan menyinggung hukum internal yaitu hukum Allah yang memiliki alam semesta ini dalam kitab sucinya al-qur’an surat Al-maidah ayat 8 yang terjemahkannya adalah :

“ Hai orang yang beriman hendaklah kamu selalu menjadi orang yang menegakkan kebenaran dan keadilan sesungguhnya Allah menjadi saksi atas kebenaran dan keadilan dan janganlah kamu menyebarkan kebencian terhadap sesuatu kaum segolongan atau sepihak sehingga mendorong kamu berlaku tidak adil, berlaku adillah karena adil itu dekat dengan taqwa dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa – apa yang kamu kerjakan, maka benar Allah lagi mengetahui.”

Berdasarkan sumber hukum tersebut diatas bermohon kepada hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal. Hanya sekian dan demikian mohon maaf atas segala kekurangan dan kejanggalannya, sekian dan terima kasih.

Lhoksukon, 24 September 2019

Hormat Pemohon,

ADAM TAIB

 

Pihak Dipublikasikan Ya