Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Lsk 1.AIYUB
2.ZAINAL ABIDIN, SH
2.syamsiah
3.Nurhayati AB
4.zainal evendi AB
5.M. Yusuf AB
6.Amirullah AB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AIYUB
2ZAINAL ABIDIN, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1syamsiah
2Nurhayati AB
3zainal evendi AB
4M. Yusuf AB
5Amirullah AB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kepala kantor pertahanan kabupaten aceh utara, jln. T. Hamzah Bendahara Kota Lhokseumawe
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat I dan penggugat II untuk seluruhnya
  2. Menyatakan penggugat I adalah pemilik sah sesuai dengan sertifikat ha kmilik No.94 yang letaknya di dusun beureuteh desa tanjung ara, kecamatan tanah jambo aye, kabupaten aceh utara yang batas – batasnya sebaga iberikut :

- Sebelah Utara batas dgn Pekarangan Asmawati.............      65          Meter

- Sebelah Timur batas dgn Lorong Pribadi...........................      23,2       Meter

- Selatan batas dgn Tanah Kebun Jamaluddin & Abdullah   75,3       Meter

- Sebelah Barat batas dgn Parit Jalan Tgk. Chik ditunong     13,5       Meter

3. Menyatakan tindakan dan perbuatan Para Tergugat tidak mau memberikan Foto copy KTP dan menguasai sebahagian Tanah Penggugat I sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

4. Menyatakan para Tergugat untuk patuh tehadap putusan ini.

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat I dan Penggugat II jika para Tergugat dan turut Tergugat lalai mematuhi isi putusan ini.

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada banding dan kasasi.

7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

8. ApabilaMajelis Hakim berpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya (Ex Aiquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak