Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Lsk FAUZI, S.H. Huzaimin bin manyak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 759 /L.1.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Huzaimin bin manyak[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Pertama :

 

---------Bahwa ia terdakwa HUZAIMIN BIN MANYAK pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2024 bertempat di Jl. Cot Geulasi Desa Peunayan Kec. Nisam Kab. Aceh Utara. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Lhoksukon  yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

Bahwa mulanya pada Pada hari Minggu tanggal 30 Januari  2024 sekitar Jam 12.00 Wib bertempat di Jl. Buket Cot Geulasi Desa Meunasah Rayeuk Kec. Nisam Kab. Aceh Utara, yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa lalu terdakwa menghubungi Sdra TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu RP 750.000  .

Bahwa setelah adanya kesepakatan kemudian  terdakwa bertemu  dengan Sdra TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO)  di Jl Buket Cot Geulasi Desa Meunasah rayeuk Kec. Nisam Kab. Aceh Utara lalu saudara TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO) mengambil 1 ( satu ) bungkus rokok luffmen  yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket  di dalam saku celananya dan kemudian  menyerahkan kepada terdakwa. dan kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada Sdra TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO) berjumlah Rp 750.000 ( Tujuh ratus lima puluh ribu ) rupiah lalu terdakwa langsung pulang.

Bahwa  pada saat dalam perjalanan pulang  di jalan Desa Peunayan terdakwa  di tangkap oleh pihak kepolisian            Polsek Nisam dan menyita  barang bukti didalam saku celana saya berupa :

  • 1 ( satu ) bungkus rokok luffman berwarna merah yang berisikan 15 ( lima belas ) bungkus paket sabu yang di bungkus dengan plastik transparan dengan berat  2,00 (dua) gram
  • 1 ( satu ) unit Hend Phone Nokia berwarna hitam  lalu

Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke  Polsek Nisam untuk proses lanjut dan dan dari hasil pemeriksaan bahwa terdawa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:  684/NNF/2024, tanggal 13 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba   pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara, dan Yudiatnis,ST  selaku  Kaur Narko Subbid Narkotika  pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan bahwa  barang bukti milik  tersangka  HUZAIMIN BIN MANYAK adalah benar mengandung METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam  golongan  I  nomor urut 61  lampiran I  UU RI no 35 tahun 2009  Tetang Narkotika.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1)  UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------

 

ATAU

 

 

Kedua:

 

---------Bahwa ia terdakwa HUZAIMIN BIN MANYAK pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2024 bertempat di Jl. Cot Geulasi Desa Peunayan Kec. Nisam Kab. Aceh Utara. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Lhoksukon  yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa mulanya pada Pada hari Minggu tanggal 30 Januari  2024 sekitar Jam 12.00 Wib bertempat di Jl. Buket Cot Geulasi Desa Meunasah Rayeuk Kec. Nisam Kab. Aceh Utara, yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa lalu terdakwa menghubungi Sdra TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu RP 750.000  .

Bahwa setelah adanya kesepakatan kemudian  terdakwa bertemu  dengan Sdra TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO)  di Jl Buket Cot Geulasi Desa Meunasah rayeuk Kec. Nisam Kab. Aceh Utara lalu saudara TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO) mengambil 1 ( satu ) bungkus rokok luffmen  yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket  di dalam saku celananya dan kemudian  menyerahkan kepada terdakwa hingga berada adlam kekuasaan terdakwa,  dan kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada Sdra TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO) berjumlah Rp 750.000 ( Tujuh ratus lima puluh ribu ) rupiah lalu terdakwa langsung pulang.

Bahwa  pada saat dalam perjalanan pulang  di jalan Desa Peunayan terdakwa  di tangkap oleh pihak kepolisian            Polsek Nisam dan menyita  barang bukti didalam saku celana saya berupa :

  • 1 ( satu ) bungkus rokok luffman berwarna merah yang berisikan 15 ( lima belas ) bungkus paket sabu yang di bungkus dengan plastik transparan dengan berat  2,00 (dua) gram
  • 1 ( satu ) unit Hend Phone Nokia berwarna hitam  lalu

Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke  Polsek Nisam untuk proses lanjut dan dan dari hasil pemeriksaan bahwa terdawa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:  684/NNF/2024, tanggal 13 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba   pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara, dan Yudiatnis,ST  selaku  Kaur Narko Subbid Narkotika  pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan bahwa  barang bukti milik  tersangka  HUZAIMIN BIN MANYAK adalah benar mengandung METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam  golongan  I  nomor urut 61  lampiran I  UU RI no 35 tahun 2009  Tetang Narkotika

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya