Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Bth/2020/PN Lsk | Nurazizah Binti M.Amin | 1.H. A. MANAF SALEH 2.YUSRA, ahli waris isteri Alm. T.A.HASANI 3.T. LUTFI MUNTASIR, ahli waris anak kandung Alm. T. BUSTAMAM, BA |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2020 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Bth/2020/PN Lsk | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2020 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | - Dalam Provisi
- Dalam Pokok Perkara:
Sebagai sah milik pelawan 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat jual beli sebagian objek eksekusi antara penjual bernama Arsad Soetan Sati dan pembeli M.Amin (alhamarhum ayah Pelawan) 5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat keterangan hak milik adat No. 176/19/KT/1980 tanggal 17 Mei 1980 yang dikeluarkan oleh geuchik Gampong Kuta Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara; 6. Menyatakan putusan pengadilan negeri Lhoksukon No. 22/Pdt.G/1997/PN-Lsk tanggal 13 Desember 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menyatakan penetapan eksekusi No. 1/Pen.Pdt.Eks/2020/Pn-Lsk Jo No. 22/Pdt.G/1997/PN-Lsk batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel). 8. Menyatakan perbuatan para terlawan adalah perbuatan melanggar hukum (unrecht matigdaad). 9. Menyatakan segala perbuatan Terlawan I, pewaris Terlawan II dan pewaris Terlawan III diatas objek eksekusi adalah batal demi hukum sehingga tidak berkekuatan hukum; 10. Menyatakan Terlawan II adalah ahli waris dari Alm. T.A. Hasani dan sudah sepatutnya secara hukum mempertanggungjawabkan perbuatan pewarisnya yakni Alm. T.A.Hasani (penjual I objek eksekusi) secara kewarisan dan tidak menutup kemungkinan akan ada ahli waris lainnya yang akan menanggung beban sama sebagaimana ketentuan hukum kewarisan yang menjadi kewenangan peradilan agama; 11. Menyatakan Terlawan III adalah ahli waris dari Alm. T. Bustamam, BA dan sudah sepatutnya secara hukum mempertanggungjawabkan perbuatan pewarisnya yakni Alm. T. Bustamam, BA (penjual II objek eksekusi) secara kewarisan dan tidak menutup kemungkinan akan ada ahli waris lainnya yang akan menanggung beban sama sebagaimana ketentuan hukum kewarisan yang menjadi kewenangan peradilan agama. 12. Menghukum para terlawan untuk tunduk mematuhi isi putusan dalam perkara ini. 13. Menyatakan bahwa terhadap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding dan kasasi dari terlawan; 14. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |