Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2020/PN Lsk Nurazizah Binti M.Amin 1.H. A. MANAF SALEH
2.YUSRA, ahli waris isteri Alm. T.A.HASANI
3.T. LUTFI MUNTASIR, ahli waris anak kandung Alm. T. BUSTAMAM, BA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2020/PN Lsk
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurazizah Binti M.Amin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELIANA, S.HNurazizah Binti M.Amin
Tergugat
NoNama
1H. A. MANAF SALEH
2YUSRA, ahli waris isteri Alm. T.A.HASANI
3T. LUTFI MUNTASIR, ahli waris anak kandung Alm. T. BUSTAMAM, BA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ASNAWI AHMADH. A. MANAF SALEH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

- Dalam Provisi

  • Menyatakan gugatan perlawanan telah memenuhi syarat bersifat eksepsionil dan patut dikabulkan untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi No. 1/Pen.Pdt.Eks/2020/Pn-Lsk Jo No. 22/Pdt.G/1997/PN-Lsk tanggal 13 Desember 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Menangguhkan pelaksanaan eksekusi beerdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Lhoksukon No. 1/Pen.Pdt.Eks/2020/Pn-Lsk Jo No. 22/Pdt.G/1997/PN-Lsk sampai putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

- Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan  gugatan perlawanan pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum pelawan adalah pelawan yang benar;
  3. Menyatakan sebagian objek eksekusi berupa sebidang tanah pekarangan seluas 176 M2 (Seratus tujuh puluh enam meter persegi) berdasarkan surat keterangan hak milik adat Nomor: 176/19/KT/1980 tanggal 17 Mei 1980 yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Kuta Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas:
  • Utara berbatasan dengan Pekarangan rumah Imran
  • Selatan berbatasan dengan pekarangan rumah M. Ali
  • Timur berbatasan dengan Parit Jl. Malikussaleh dahulu Jalan Lapang
  • Barat berbatasan dengan rumah Mahmud;

Sebagai sah milik pelawan

4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat jual beli sebagian objek eksekusi antara penjual bernama Arsad Soetan Sati dan pembeli M.Amin (alhamarhum ayah Pelawan)

5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat keterangan hak milik adat No. 176/19/KT/1980 tanggal 17 Mei 1980 yang dikeluarkan oleh geuchik Gampong Kuta Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara;

6. Menyatakan putusan pengadilan negeri Lhoksukon No. 22/Pdt.G/1997/PN-Lsk tanggal 13 Desember 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7. Menyatakan penetapan eksekusi No. 1/Pen.Pdt.Eks/2020/Pn-Lsk Jo No. 22/Pdt.G/1997/PN-Lsk batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel).

8. Menyatakan perbuatan para terlawan adalah perbuatan melanggar hukum (unrecht matigdaad).

9. Menyatakan segala perbuatan Terlawan I, pewaris Terlawan II dan pewaris Terlawan III diatas objek eksekusi adalah batal demi hukum sehingga tidak berkekuatan hukum;

10. Menyatakan Terlawan II adalah ahli waris dari Alm. T.A. Hasani dan sudah sepatutnya secara hukum mempertanggungjawabkan perbuatan pewarisnya yakni Alm. T.A.Hasani (penjual I objek eksekusi) secara kewarisan dan tidak menutup kemungkinan akan ada ahli waris lainnya yang akan menanggung beban sama sebagaimana ketentuan hukum kewarisan yang menjadi kewenangan peradilan agama;

11. Menyatakan Terlawan III adalah ahli waris dari Alm. T. Bustamam, BA dan sudah sepatutnya secara hukum mempertanggungjawabkan perbuatan pewarisnya yakni Alm. T. Bustamam, BA (penjual II objek eksekusi) secara kewarisan dan tidak menutup kemungkinan akan ada ahli waris lainnya yang akan menanggung beban sama sebagaimana ketentuan hukum kewarisan yang menjadi kewenangan peradilan agama.

12. Menghukum  para terlawan untuk tunduk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.

13. Menyatakan bahwa terhadap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding dan kasasi dari terlawan;

14. Menghukum Para Terlawan  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak