Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.Sus/2024/PN Lsk | FAUZI, S.H. | Huzaimin bin manyak | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.Sus/2024/PN Lsk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 759 /L.1.14/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama :
---------Bahwa ia terdakwa HUZAIMIN BIN MANYAK pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Cot Geulasi Desa Peunayan Kec. Nisam Kab. Aceh Utara. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa mulanya pada Pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2024 sekitar Jam 12.00 Wib bertempat di Jl. Buket Cot Geulasi Desa Meunasah Rayeuk Kec. Nisam Kab. Aceh Utara, yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa lalu terdakwa menghubungi Sdra TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu RP 750.000 . Bahwa setelah adanya kesepakatan kemudian terdakwa bertemu dengan Sdra TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO) di Jl Buket Cot Geulasi Desa Meunasah rayeuk Kec. Nisam Kab. Aceh Utara lalu saudara TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO) mengambil 1 ( satu ) bungkus rokok luffmen yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket di dalam saku celananya dan kemudian menyerahkan kepada terdakwa. dan kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada Sdra TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO) berjumlah Rp 750.000 ( Tujuh ratus lima puluh ribu ) rupiah lalu terdakwa langsung pulang. Bahwa pada saat dalam perjalanan pulang di jalan Desa Peunayan terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian Polsek Nisam dan menyita barang bukti didalam saku celana saya berupa :
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Nisam untuk proses lanjut dan dan dari hasil pemeriksaan bahwa terdawa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 684/NNF/2024, tanggal 13 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba pada bidlabfor Polda Sumatera Utara, dan Yudiatnis,ST selaku Kaur Narko Subbid Narkotika pada bidlabfor Polda Sumatera Utara dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka HUZAIMIN BIN MANYAK adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI no 35 tahun 2009 Tetang Narkotika.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------
ATAU
Kedua:
---------Bahwa ia terdakwa HUZAIMIN BIN MANYAK pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Cot Geulasi Desa Peunayan Kec. Nisam Kab. Aceh Utara. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mulanya pada Pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2024 sekitar Jam 12.00 Wib bertempat di Jl. Buket Cot Geulasi Desa Meunasah Rayeuk Kec. Nisam Kab. Aceh Utara, yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa lalu terdakwa menghubungi Sdra TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu RP 750.000 . Bahwa setelah adanya kesepakatan kemudian terdakwa bertemu dengan Sdra TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO) di Jl Buket Cot Geulasi Desa Meunasah rayeuk Kec. Nisam Kab. Aceh Utara lalu saudara TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO) mengambil 1 ( satu ) bungkus rokok luffmen yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket di dalam saku celananya dan kemudian menyerahkan kepada terdakwa hingga berada adlam kekuasaan terdakwa, dan kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada Sdra TENGKU Alias KOHAR Alias SIKOK (DPO) berjumlah Rp 750.000 ( Tujuh ratus lima puluh ribu ) rupiah lalu terdakwa langsung pulang. Bahwa pada saat dalam perjalanan pulang di jalan Desa Peunayan terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian Polsek Nisam dan menyita barang bukti didalam saku celana saya berupa :
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Nisam untuk proses lanjut dan dan dari hasil pemeriksaan bahwa terdawa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 684/NNF/2024, tanggal 13 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba pada bidlabfor Polda Sumatera Utara, dan Yudiatnis,ST selaku Kaur Narko Subbid Narkotika pada bidlabfor Polda Sumatera Utara dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka HUZAIMIN BIN MANYAK adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI no 35 tahun 2009 Tetang Narkotika ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |