Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Lsk MULIADI,S.H.,M.H. ARIF MUNANDAR Bin M. DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-627/L.1.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF MUNANDAR Bin M. DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FITRIANI, S.H dan WILDANUN MUKHALLADUN, S.HARIF MUNANDAR Bin M. DAUD
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  

Kesatu :

----- Bahwa ia terdakwa Arif Munandar Bin M. Daud pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, sekira pukul 21.00  wib, yang bertempat gubuk dekat sawah di Gampong Peureupok Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan pesan whatshap dari Rinaldi (DPO) dengan isi pesannya “ Pi apa ada uang tambah Rp. 30.000,- untuk tambah kita beli sabu” dan terdakwa membalasnya dengan mengatakan “ yang ada Rp. 10.000,-“ selanjuntya dibalas oleh Rinaldi “boleh juga, kamu keluar saja” tunggu saya di simpang Peureupok sekarang juga. Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke simpang Peureupok dan berjumpa dengan Rinaldi untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000,- tersebut untuk tambahan membeli sabu. Setelah mendapatkan uang dari terdakwa selanjutnya Rinaldi pergi meninggalkan terdakwa untuk membeli sabu dan tidak lama kemudian rinaldi sudah mendapatkan sabu. Setelah mendapatkan sabu selanjutnya terdakwa dan Rinaldi pergi ke gubuk dekat sawah di Gampong Peureupok Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara kemudia terdakwa dan Rinaldi merakit alat hisap sabu dan setelah selesai merakit alat hisap terdakwa dan Rinaldi secara bergantian menghisap sabu tersebut namun tidak lama kemudian datang aparat dari Polres Aceh Utara yang sebelumnya telah mengintai terdakwa langsung melakukan penangkapan sedangkan Rinaldi dapat melarikan diri.
  • Bahwa dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat bruto 1,39 gram/bruto.
  • 1 buah bong
  • 2 buah mancis
  • 1 unit sepeda motor merek honda Scopy warna hitam BL 6225 KAS
  • 1 unit hp merek Realme warna biru
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Nomor Lab. 453/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, Apt. dan Yudiatnis, ST.  dan diketahui oleh Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan 1 (satu) pipa kaca berisi berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram milik terdakwa an. Arif Munandar bin M. Daud adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam  Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa ia terdakwa Arif Munandar Bin M. Daud pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, sekira pukul 21.00  wib, yang bertempat gubuk dekat sawah di Gampong Peureupok Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan pesan whatshap dari Rinaldi (DPO) dengan isi pesannya “ Pi apa ada uang tambah Rp. 30.000,- untuk tambah kita beli sabu” dan terdakwa membalasnya dengan mengatakan “yang ada Rp. 10.000,-“ selanjuntya dibalas oleh Rinaldi “ boleh juga, kamu keluar saja” tunggu saya di simpang Peureupok sekarang juga. Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke simpang Peureupok dan berjumpa dengan Rinaldi untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000,- tersebut untuk tambahan membeli sabu. Setelah mendapatkan uang dari terdakwa selanjutnya Rinaldi pergi meninggalkan terdakwa untuk membeli sabu dan tidak lama kemudian Rinaldi sudah mendapatkan sabu. Setelah mendapatkan sabu selanjutnya terdakwa dan Rinaldi pergi ke gubuk dekat sawah di gampong Peureupok Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara kemudia terdakwa dan Rinaldi merakit alat hisap sabu dan setelah selesai merakit alat hisap terdakwa dan Rinaldi secara bergantian menghisap sabu tersebut namun tidak lama kemudian datang aparat dari Polres Aceh Utara yang sebelumnya telah mengintai terdakwa langsung melakukan penangkapan sedangkan Rinaldi dapat melarikan diri
  • Bahwa dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat bruto 1,39 gram/bruto.
  • 1 buah bong
  • 2 buah mancis
  • 1 unit sepeda motor merek honda Scopy warna hitam BL 6225 KAS
  • 1 unit hp merek Realme warna biru
  • Bahwa berdasarkan hasil tes urine Nomor: R/89/XII/2023/Urkes tanggal 20 Desember 2023 dengan kesimpulan bahwa pada air seni (urine) an. Arif Munandar Bin M. Daud terdapat unsur sabu (MET).

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya