Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. RONI FASLAH Bin RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 565/L.1.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI FASLAH Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------Bahwa Terdakwa RONI FASLAH BIN RAMLI pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 03.00 wib atau waktu lain dalam bulan November 2023  yang terjadi di gudang milik saksi korban SYAHRIAL Bin TGK SYAHRUL HAMZAH Yang berada di Dusun Damai Gampong Rawang Itek Kec Tanah Jambo Aye Kab Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri LhoksukonMengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya) yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan cara membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakai jabatan palsu yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

-----------Bahwa ia terdakwa RONI FASLAH BN RAMLI awalnya pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 03.00 wib terdakwa bersama rekannya yang bernama Sdr KARMONO (DPO) mendatangi gudang milik saksi korban Syahrial yang mana terdakwa dan rekannya disaat sudah sampai di gudang milik saksi korban maka terdakwa dan rekannya tersebut langsung masuk lewat pintu belakang gudang tersebut kemudian terdakwa merusak dinding kayu gudang bagian dalam dengan cara dilepas atau dicopot dengan paksa oleh terdakwa lalu terdakwa mendorong pintu belakang gudang yang terbuat dari kayu tersebut dan langsung masuk kedalam gudang tersebut.

Bahwa selanjutnya terdakwa dan rekannya yang bernama KARMONO (DPO) disaat berhasil masuk kedalam area gudang milikn saksi korban maka terdakwa dan rekannya tersebut langsung mengambil satu persatu barang milik saksi korban Syahrial yang ada di gudang milik saksi korban tersebut yang mana barang – barang yang diambil oleh terdakwa dan rekannya tersebut berupa:

  • 1 (satu) Unit Mesin Genset;
  • 1 (satu) Unit Mesin Senso Potong Kayu;
  • 3 (Tiga) Unit Mesin Pamper Air;
  • 2 (dua) Unit Kepala Kompressor;
  • 2 (dua) Unit Mesin Dompeng 7PK;
  • 1 (satu) Unit Travo Las ;
  • 1 (satu) Unit Mesin Dodos sawit;
  • 1 (satu) unit Mesin Gerinda potong besi;
  • 1 (satu) Unit Mesin Robin 1;
  • 2 (dua) Unit Mesin Sanyo Pompa Air.

 

Bahwa kemudian setelah terdakwa dan rekannya mengambil barang – barang milik saksi korban yang telah disebut diatas maka terdakwa dan rekannya yang bernama Sdr Karmono (DPO) mengangkat barang – barang tersebut keatas Becak Honda yang memang dari awal sudah dipersiapkan terdakwa dan rekannya sehingga saat itu terdakwa dan Sdr Karmon (DPO) membawa dan memindahkan barang – barang tersebut ke kios kosong yang ada di belakang Mesjid raya pase kota Panton Labu kabupaten Aceh utara.

Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekiranya pukul 02.00 wib terdakwa memindahkan barang curian tersebut ke rumah terdakwa yang terletak di dusun melati gampong rawang itek kec Tanah Jambo Aye kab Aceh Utara dan menyimpannya disitu lalu pada tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa sedang bongkar semen di jalan Medan Banda Aceh yaitu di gampong rawang itek kec Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dan terdakwa langsung diamankan oleh Personil Polsek berpakaian biasa dan membawa terdakwa ke polsek untuk dimintai keterangan dan tidak lama berselang personil polsek langsung mengamankan barang barang yang diambil tanpa ijin oleh terdakwa dari rumah terdakwa yang terdakwa simpan tersebut dan membawa nya ke polsek tanah jambo aye serta dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi korban Syahrial dan akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)

 

--------------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya