Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki perbaikan/perubahan Data Pemohon pada :
- Kartu Keluarga (KK) dengan No : 1108040111060729 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tertanggal 19-09-2018 atas nama ZULFAHMI, Tempat / Tanggal Lahir: Desa Cot Kupok, 16-04-1993, Jenis Kelamin Laki-Laki, Nama Ayah MURSYIDIN, Nama Ibu RAZIAH, Agama Islam, Alamat Gampong Nga Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, diubah menjadi atas nama ZULFAHMI, Nama Ayah BUDIMAN, Nama Ibu AINUL MARZIAH;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |