Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Lsk FAUZI, S.H. T.ZAIMUNAR NOERZA BIN T.ZAINAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 847/L.1.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T.ZAIMUNAR NOERZA BIN T.ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Pertama :

Bahwa terdakwa T.ZAIMUNAR NOERZA BIN T.ZAINAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib atau waktu lain dalam bulan Januari 2024  yang terjadi di di Gampong Blang Peuria Kec. Samudera Kab. Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa mulanya pada  hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada saat itu Terdakwa sedang berada di Doorsmer (Tempat Cuci Motor) tepatnya di Gp. Blang Peuria Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, kemudian  terdakwa  menelpon Sdra ADI(DPO) berkata “adi, ada sabu sama kamu saya mau beli 1 Sak Sabu, tapi saya hanya ada uang Rp.1.200.00,(Satu Juta dua Ratus ribu rupiah)” lalu Sdra Adi(DPO) berkata “ini ada barang 4 Ji, tidak ada 1 Sak, kamu ambil aja dulu nanti kita cari lagi barangnya, kalau bisa kamu datang terus ke Rel Meuginten di Lhokseumawe”, selanjutnya terdakwa langsung  berangkat menuju Lokasi yang sudah ditentukan.

Bahwa  Setelah Terdakwa sampai di lokasi tersebut kemudian Terdakwa memberikan Uang Sejumlah Rp.1.200.000,(Satu Juta dua ratus Ribu rupiah) kepada Sdra Adi(DPO) dan Sdra Adi(DPO) memberikan  1 (Satu) Bungkusan yang berisikan Narkotika Jenis sabu kepada Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Gp. Blang Peuria Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, dan membuka bungkusan tersebut  yang berisikan   29 (Dua Puluh Sembilan) Paket Narkotika Jenis sabu, Selanjutnya Sekira Pukul 17.00 wib Terdakwa memakai 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis sabu di Rumah Terdakwa.

Bahwa setelah memakai Narkotika Jenis sabu, lalu Terdakwa menyimpan 27 (Dua Puluh Tujuh) Paket Narkotika Jenis sabu di dalam dompet kecil kemudian dompet tersebut Terdakwa taruh di atas meja kamar tidur rumah Terdakwa, lalu Terdakwa langsung tidur

Bahwa Keesokan harinya, pada Hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 Sekira Pukul 12.00 Wib Terdakwa sedang tidur di rumah Terdakwa tepatnya di Gp. Blang Peuria Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, kemudian datang Petugas Kepolisian melakukan Penangkapan dan penggeledahan Terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 Dompet Kecil yang berisikan 27 (Dua Puluh Tujuh) Paket Narkotika Jenis sabu di atas meja di kamar depan dalam rumah Terdakwa, lalu petugas juga Melakukan Penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone milik Terdakwa yang berada di kamar tersebut, Selanjutnya Terdakwa Beserta Barang Bukti di Bawa Ke Polres Aceh Utara untuk di Proses Hukum.

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika nomor 09/60017/II/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani Sdr. Maulidar sebagai Pengelola PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon yang menyimpulkan bahwa 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastic bening dengan berat keseluruhan adalah 2,05 (dua koma nol lima) gram/ netto.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 452 /NNF/2024, tanggal 31 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara, dan R.ANI MIRANDA,S.T jabatan PS Kaur Psikobaya Subbid Narkotika pada bidlabfor Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan bahwa  barang bukti milik  tersangka  T.ZAIMUNAR NOERZA BIN T.ZAINAL ABIDIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam  golongan  I  nomor urut 61  lampiran I  UU RI no 35 tahun 2009  Tentang Narkotika.

Bahwa dalam hal perbuatan terdakwa yang melakukan membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan instansi manapun yang berhubungan dengan narkotika dan obat – obatan terlarang.

--------------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

 Bahwa terdakwa T.ZAIMUNAR NOERZA BIN T.ZAINAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib atau waktu lain dalam bulan Januari 2024  yang terjadi di di Gampong Blang Peuria Kec. Samudera Kab. Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukontanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa mulanya pada  hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada saat itu Terdakwa sedang berada di Doorsmer (Tempat Cuci Motor) tepatnya di Gp. Blang Peuria Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, kemudian  terdakwa  menelpon Sdra ADI(DPO) berkata “adi, ada sabu sama kamu saya mau beli 1 Sak Sabu, tapi saya hanya ada uang Rp.1.200.00,(Satu Juta dua Ratus ribu rupiah)” lalu Sdra Adi(DPO) berkata “ini ada barang 4 Ji, tidak ada 1 Sak, kamu ambil aja dulu nanti kita cari lagi barangnya, kalau bisa kamu datang terus ke Rel Meuginten di Lhokseumawe”, selanjutnya terdakwa langsung  berangkat menuju Lokasi yang sudah ditentukan.

Bahwa  Setelah Terdakwa sampai di lokasi tersebut kemudian Terdakwa memberikan Uang Sejumlah Rp.1.200.000,(Satu Juta dua ratus Ribu rupiah) kepada Sdra Adi(DPO) dan Sdra Adi (DPO) memberikan  1 (Satu) Bungkusan yang berisikan Narkotika Jenis sabu kepada Terdakwa hiungga narkotika jenis sabu tersebut berada dalam kekuasaan terdakwa dan menjadi milik terdakwa , Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Gp. Blang Peuria Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, dan membuka bungkusan tersebut  yang berisikan   29 (Dua Puluh Sembilan) Paket Narkotika Jenis sabu, Selanjutnya Sekira Pukul 17.00 wib Terdakwa memakai 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis sabu di Rumah Terdakwa.

Bahwa setelah memakai Narkotika Jenis sabu, lalu Terdakwa menyimpan 27 (Dua Puluh Tujuh) Paket Narkotika Jenis sabu di dalam dompet kecil kemudian dompet tersebut Terdakwa taruh di atas meja kamar tidur rumah Terdakwa, lalu Terdakwa langsung tidur

Bahwa Keesokan harinya, pada Hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 Sekira Pukul 12.00 Wib Terdakwa sedang tidur di rumah Terdakwa tepatnya di Gp. Blang Peuria Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, kemudian datang Petugas Kepolisian melakukan Penangkapan dan penggeledahan Terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 Dompet Kecil yang berisikan 27 (Dua Puluh Tujuh) Paket Narkotika Jenis sabu di atas meja di kamar depan dalam rumah Terdakwa, lalu petugas juga Melakukan Penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone milik Terdakwa yang berada di kamar tersebut, Selanjutnya Terdakwa Beserta Barang Bukti di Bawa Ke Polres Aceh Utara untuk di Proses Hukum.

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika nomor 09/60017/II/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani Sdr. Maulidar sebagai Pengelola PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon yang menyimpulkan bahwa 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastic bening dengan berat keseluruhan adalah 2,05 (dua koma nol lima) gram/ netto.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 452 /NNF/2024, tanggal 31 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara, dan R.ANI MIRANDA,S.T jabatan PS Kaur Psikobaya Subbid Narkotika pada bidlabfor Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan bahwa  barang bukti milik  tersangka  T.ZAIMUNAR NOERZA BIN T.ZAINAL ABIDIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam  golongan  I  nomor urut 61  lampiran I  UU RI no 35 tahun 2009  Tentang Narkotika.

Bahwa dalam hal perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan instansi manapun yang berhubungan dengan narkotika dan obat – obatan terlarang.

 

--------------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya