Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Lsk FAUZI, S.H. AL FAIZIN BIN RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-868 /L.1.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL FAIZIN BIN RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Pertama :

 

---------Bahwa ia terdakwa AL FAIZIN BIN RUSLI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2024 bertempat di Desa Keude Lapang Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Lhoksukon  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan pasal 84  ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

---------- Bahwa mulanya pada awal bulan Desember 2023, terdakwa  sedang berada di Keude Lapang Kab. Aceh Utara, kemudian Pak cik terdakwa...............(DPO)  menelfon Terdakwa dan berkata ” FAIZIN, DIMANA ADA ORANG YANG JUAL SABU ? ” kemudian terdakwa menjawab ” BELUM TAU DIMANA CEK, NANTI SAYA CARIK DULU CEK, KALAU SUDAH ADA NANTI SAYA  KABARIN ”.

Bahwa kemudian pada  hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira Pukul 15.52 Wib, terdakwa menelfon saksi  ANDRI BIN MUHAMMAD (yang dituntut dalam berkas terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Hp merk Vivo warna Biru metalik dengan Nomor Sim Card : 0813-6171-8615 dengan kata-kata ” DIMANA BANG ? ” kemudian ANDRI BIN MUHAMMAD  menjawab ” LAGI DI SIMPANG CIBREK ” dan terdakwa mengatakan lagi ” BISA JUMPA SEBENTAR BANG ?” dan ANDRI menjawab ” BOLEH ” kemudian terdakwa mengatakan lagi ” DIMANA KITA BISA JUMPA BANG ?” dan ANDRI menjawab ” DI SIMPANG CIBREK SAJA KARENA SAYA LAGI DI WARUNG KOPI, KAMU KEMARI SAJA ” dan setelah terdakwa berkomunikasi melalui Via Handpone lalu terdakwa langsung menjumpai ANDRI BIN MUHAMMAD bertempat di sebuah warung Kopi yang berada di Simpang Cibrek.

Bahwa setelah  berjumpa dengan ANDRI BIN MUHAMMAD di sebuah warung Kopi yang berada di Simpang Cibrek Kab. Aceh Utara lalau terdakwa menanyakan kepada  ANDRI BIN MUHAMMAD dengan kata-kata ” BANG DIMANA KITA BISA CARI SABU BANG ” dan   ANDRI  BIN MUHAMMAD menjawab ” OH SAYA TIDAK TAHU FAIZIN, NANTI LAH SAYA CARI DULU ATAU SAYA  TANYA SAMA TEMAN SAYA  DULU, UNTUK SIAPA SABU NYA ?” dan terdakwa menjawab ” UNTUK TEMAN SAYA  BANG”., kemudian setelah itu terdakwa langsung pulang .

 

Bahwa Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 20.55 Wib, terdakwa mengirim pesan Whatsapp melalui Handpone terdakwa kepada ANDRI, adapun bunyi pesan terdakwa pada saat tersebut dengan kata-kata ” BANG SUDAH ADA INFO BANG ? ” namun ANDRI tidak membalas pesan Whatsapp terdakwa lalu pada Pukul 21.16 Wib terdakwa menelfon kembali ANDRI BIN MUHAMMAD dan  menanyakan kepada  ANDRI Bin MUHAMMAD dengan kata-kata ” GIMANA BANG APA SUDAH ADA KABAR ? ” dan saksi  ANDRI menjawab ” JANGAN TELFON SAYA FAIZIN INI SUDAH MALAM, SAYA  LAGI SAMA KELUARGA ” dan setelah itu terdakwa langsung mematikan Handpone terdakwa,  kemudian sekira pukul 21.30 Wib terdakwa menerima pesan suara dari orang yang meminta beli sabu dari terdakwa  melalui Whatsapp dan adapun pesan suara tersebut dengan bunyinya sebagai berikut SAYA  TIDAK PERCAYA SAMA TEMAN KAMU, KALAU MEMANG ADA BARANG COBA BUAT KAN VIDEO PO BARANGNYA TANGGAL HARI INI JUGA KARENA ANAK BUAH SAYA  SUDAH CAPEK, SUDAH TIGA KALI DIBOHONGI OLEH ORANG WAKTU PERGI TRANSAKSI SUDAH TIDAK ADA BARANG. Kemudian setelah terdakwa mendengar pesan suara tersebut dari orang yang meminta beli sabu kepada terdakwa, selanjutnya sekira Pukul 21.34 Wib terdakwa langsung mengirimkan pesan suara tersebut kepada  saksi ANDRI melalui Whatsapp.

Bahwa kemudian  sekira Pukul 21.48 Wib saksi  ANDRI menelfon terdakwa dan berkata dengan kata-kata ” OH SAYA TIDAK MAU FAIZIN, GIMANA KITA BUAT VIDIO PO, BARANG NYA BUKAN PUNYA SAYA ” selanjutnya saksi ANDRI langsung mematikan Handpone nya.

Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 16.28 Wib terdakwa menelfon kembali saksi ANDRI dan berkata ” BANG GIMANA APA SUDAH ADA KABAR ? ” kemudian saksi ANDRI menjawab ” BELUM ADA FAIZIN, BELUM ADA KABAR NANTI LA KALAU SUDAH  KABAR SAYA  KABARIN KAMU YA ” dan terdakwa menjawab ” IYA BANG ”.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Pukul 22.42 Wib, terdakwa menelfon saksi  ANDRI dengan kata-kata ” LAGI DIMANA BANG ?, INI SAYA MAU SAMPAI KE POLSEK ” dan saksi  ANDRI menjawab ” IYA, SAYA TUNGGU DIDEPAN POLSEK INI ” dan setelah itu sekitar Pukul 22.50 Wib terdakwa tiba di depan Polsek Tanah Pasir dan langsung berjumpa dengan saksi  ANDRI, lalu  setelah bertemu terdakwa , saksi ANDRI mengatakan kepada terdakwa dengan kata-kata ” FAIZIN YANG KEMARIN KAMU TANYA APA MASIH PERLU, TAPI HARGANYA RP. 300.000.000 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) UNTUK 1 (SATU) PAKET BESAR NARKOTIKA JENIS SABU / 1 KG SABU ”.dan terdakwa menjawab ” SEBENTAR YA BANG, SAYA TELFON PAK CIK SAYA  DULU ”

Bahwa setelah terdakwa berkomunikasi dengan pak cik terdakwa, kemudian terdakwa menghampiri lagi saksi  ANDRI dan mengatakan ” IYA JADI BANG, TAPI BANG APA TIDAK KURANG LAGI BANG ?, BUAT KITA MANA BANG ? ” lalu saksi ANDRI mengatakan lagi kepada terdakwa” KALAU JADI BIAR SAYA TELFON PEMILIK SABU NYA, YASUDAH SEBENTAR TERSANGKA TANYAK DULU ” dan terdakwa menjawab lagi ” IYA JADI BANG ” .

Bahwa setelah saksi  ANDRI menghubungi pemilik sabu tersebut lalu mengatakan pada terdakwa  ” GINI FAIZIN, SUDAH SAYA MINTAK KURANG SAMA YANG PUNYA SABU, KATA PEMILIK SABU HARGA SABU RP. 300.000.000 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) KITA DI SURUH KEMBALIKAN UANG KEPADA PEMILIK SABU SEHARGA RP. 290.000.000 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) SEDANGKAN SISA RP. 10.000.000 (SEPULUH JUTA RUPIAH) KITA DI SURUH BAGI BERDUA, GIMANA FAIZIN ? ” kemudian terdakwa menjawab ” IYA BOLEH BANG ” dan setelah itu terdakwa  langsung pulang kerumah .

Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 09.47 Wib terdakwa ditelfon oleh saksi  ANDRI melalui Whatsapp dan saksi  ANDRI BIN MUHAMMAD berkata ” LAGI DIMANA FAIZIN, MINUM KOPI KITA ? ” dan terdakwa menjawab ” IYA BANG BOLEH, SEBENTAR BANG INI SAYA LANGSUNG KE TEMPAT ABANG KARENA SAYA BARU KELUAR DARI RUANG KEUANGAN ” dan saksi  ANDRI menjawab lagi ” OH IYA ABANG TUNGGU DI WARUNG KOPI DI DEPAN BANK ACEH YA, KARENA DISINI BANYAK REKAN-REKAN KITA DARI POLISI ” dan terdakwa menjawab ” IYA BANG ” dan setelah itu terdakwa langsung pergi ke Warung Kopi yang berada di depan Bank Aceh kemudian berjumpa dengan saksi ANDRI kemudian setelah minum Kopi lalu pulang .

                 Bahwa Kemudian sekira pukul 10.15 Wib saat terdakwa di perjalanan hendak pulang kerumah kemudian terdakwa menelfon kembali saksi  ANDRI melalui panggilan Whatsapp dan berkata ” KEMANA SAYA PERGI BANG ? ” dan saksi  ANDRI menjawab ” KE SAMPING POLSEK SYAMTALIRA ARON AJA DISAMPING MENASAH ” dan terdakwa menjawab ” IYA BANG ” dan setelah itu terdakwa langsung menuju ke Polsek Syamtaliara Aron untuk menjumpai  saksi  ANDRI dan sekira pukul 10.30 Wib terdakwa tiba di Polsek Syamtalira Aron tepatnya di Meunasah dan langsung berjumpa dengan saksi  ANDRI  lalu saksi  ANDRI  mengajak terdakwa kedepan rumahnya dengan kata-kata ” DISINI RAMAI SEKALI ORANG, AYO KITA DUDUK DIDEPAN RUMAH SAYA SAJA ”. kemudian sekitar Pukul 11.50 Wib, t datanglah satu orang laki-laki yang mengantar sabu ke tempat T terdakwa berada dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha N-MAX kedepan rumah saksi  ANDRI kemudian saksi  ANDRI mengatakan kepada orang yang mengantar sabu tersebut dengan kata-kata ” DIMANA BARANG NYA ” dan orang tersebut menjawab ” ADA DIDALAM BAGASI HONDA BANG ” dan setelah itu orang tersebut langsung membuka Bagasi dan memperlihatkannya kepada saksi  ANDRI BIN MUHAMMAD lalu saksi ANDRI BIN MUHAMMAD mengatakan kepada terdakwa dengan kata-kata ” FAIZIN INI BARANGNYA KAMU AMBIL SAJA “ dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus paket besar narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik teh warna Kuning yang bertuliskan GUANYINWANG selanjutnya sabu tersebut langsung terdakwa simpan di dalam Bagasi 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Dengan Nomor Polisi BL-5274 KBC milik terdakwa dan setelah itu orang yang mengantarkan sabu tersebut dan terdakwa langsung pulang.

Bahwa sebelum sampai  di rumah  di Desa Kuala Cangkoi Kec. Lapang Kab. Aceh Utara, terdakwa mengambil sabu tersebut dan di simpan di dalam lahan kosong dekat dengan pemakaman umum dan setelah terdakwa menyimpan sabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah.

Bahwa Kemudian sekira pukul 12.30 Wib terdakwa menelfon pak cik terdakwa melalui panggilan Whatsaap atau orang yang memesan sabu kepada Tersangka dengan kata-kata ” PAK CEK INI BARANG / SABU SUDAH ADA SAMA SAYA ” dan pak cik terdakwa menjawab ” IYA BOLEH, NANTI KAMU KEMAS ULANG DAN KAMU MASUKKAN KEDALAM PLASTIK TOKO ” dan terdakwa menjawab ” IYA ”, kemudian pak cik terdakwa mengatakan lagi kepada terdakwa dengan kata-kata ” KAMU TUNGGU SAJA DULU BIAR SAYA KIRIM NOMOR BECAK / ORANG YANG TERIMA SABU, SETELAH KAMU SERAHKAN SABU TERSEBUT, KAMU JANGAN PERGI DULU, KAMU TUNGGU UANGNYA MASUK KEREKENING KAMU, BARU KAMU PERGI ” dan Tersangka menjawab ” IYA ”.

Bahwa kemudian  setelah terdakwa makan siang lalu terdakwa mengambil sabu tersebut lalu membawanya ke tambak ikan yang posisinya tidak begitu jauh dari rumah terdakwa dengan tujuan untuk memastikan sabu atau bukan dan setelah Tersangka membukanyaa kemudian sabu tersebut terdakwa membungkus kembali dengan 1 (satu) buah plastik kresek warna hijau bertuliskan STAR KISD yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Kotak yang dibungkus kertas Kado warna pink bercorak bunga yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket besar narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik teh warna Kuning yang bertuliskan GUANYINWANG , kemudian sabu tersebut terdakwa  simpan di dalam bagasi 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Dengan Nomor Polisi BL-5274 KBC, dan tidak lama kemudian terdakwa menerima pesan melalui Whatsap dari Pak cik terdakwa adapun isi pesan tersebut adalah nomor Handpone yang akan membeli sabu, dan setelah itu terdakwa  langsung berkomunikasi dengan nomor telfon tersebut dan setelah terdakwa berkomunikasi dengan nomor telfon tersebut lalu terdakwa mengantar sabu tersebut kepada orang yang akan membelinya.

                 Bahwa kemuidan  pada hari yang sama yaitu pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 14.30 Wib pada saat terdakwa  hendak mengantar sabu tersebut di wilayah Desa Lhok Iboih Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara tepatnya di pinggir jalan  tiba tiba datang beberapa orang anggota Pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe, kemudian setelah di lakukan Penggeldahan terhadap Kendaraan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Dengan Nomor Polisi BL-5274 KBC milik terdakwa , berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik kresek warna hijau bertuliskan STAR KIDS yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Kotak yang dibungkus kertas Kado warna pink bercorak bunga yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket besar narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik teh warna Kuning yang bertuliskan GUANYINWANG dengan berat 1.071, 25 (seribu tujuh puluh satu koma dua puluh lima ) Gram, 1 (satu) Unit Hp merk Vivo warna Biru metalik dengan Nomor Sim Card : 0813-6171-8615.

Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor kepolisian untuk proses lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan terdakwa tidak mempunyai zin dari pihak yang berwenang  untuk menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu melebihi 5 (lima) gram tersebut.

       Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika nomor 015/60013/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani Sdr. Cut Putri Raihan sebagai Pengelola PT. Pegadaian UPS. Lhokseumawe yang menyimpulkan bahwa 1 paket berukuran besar narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik the warna kuning yang tertuliskan GUANYINWANG Narkotika  jenis sabu dengan berat keseluruhan adalah 1071,25 (seribu tujuh puluh satu koma dua puluh lima) gram dan telah disisihkan seberat 33 (tiga puluh tiga) gram sisa seberat 1038,25 (seribu tiga puluh delapan koma dua puluh lima) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 254/NNF/2024, tanggal 24 Januari 2024 , yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt jabatan Ka Sub Bid Narkoba pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara dan YUDIATNIS,ST jabatan Kaur Narko Subbid Narkoba pada bidlabfor Polda Sumatera Utara selaku pemeriksa , dengan hasil  pemeriksaan bahwa  barang bukti milik  tersangka  AL FAIZIN BIN RUSLI dan ANDRI BIN MUHAMMAD adalah benar mengandung METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam  golongan  I  nomor urut 61  lampiran I  UU RI no 35 tahun 2009 Tetang Narkotika.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

 

---------Bahwa ia terdakwa AL FAIZIN BIN RUSLI pada Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2024 bertempat di Desa Keude Lapang Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Lhoksukon  yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

---------- Bahwa mulanya pada awal bulan Desember 2023, terdakwa  sedang berada di Keude Lapang Kab. Aceh Utara, kemudian Pak cik terdakwa...............(DPO)  menelfon Terdakwa dan berkata ” FAIZIN, DIMANA ADA ORANG YANG JUAL SABU ? ” kemudian terdakwa menjawab ” BELUM TAU DIMANA CEK, NANTI SAYA CARIK DULU CEK, KALAU SUDAH ADA NANTI SAYA  KABARIN ”.

Bahwa kemudian pada  hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira Pukul 15.52 Wib, terdakwa menelfon saksi  ANDRI BIN MUHAMMAD (yang dituntut dalam berkas terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Hp merk Vivo warna Biru metalik dengan Nomor Sim Card : 0813-6171-8615 dengan kata-kata ” DIMANA BANG ? ” kemudian ANDRI BIN MUHAMMAD  menjawab ” LAGI DI SIMPANG CIBREK ” dan terdakwa mengatakan lagi ” BISA JUMPA SEBENTAR BANG ?” dan ANDRI menjawab ” BOLEH ” kemudian terdakwa mengatakan lagi ” DIMANA KITA BISA JUMPA BANG ?” dan ANDRI menjawab ” DI SIMPANG CIBREK SAJA KARENA SAYA LAGI DI WARUNG KOPI, KAMU KEMARI SAJA ” dan setelah terdakwa berkomunikasi melalui Via Handpone lalu terdakwa langsung menjumpai ANDRI BIN MUHAMMAD bertempat di sebuah warung Kopi yang berada di Simpang Cibrek.

Bahwa setelah  berjumpa dengan ANDRI BIN MUHAMMAD di sebuah warung Kopi yang berada di Simpang Cibrek Kab. Aceh Utara lalau terdakwa menanyakan kepada  ANDRI BIN MUHAMMAD dengan kata-kata ” BANG DIMANA KITA BISA CARI SABU BANG ” dan   ANDRI  BIN MUHAMMAD menjawab ” OH SAYA TIDAK TAHU FAIZIN, NANTI LAH SAYA CARI DULU ATAU SAYA  TANYA SAMA TEMAN SAYA  DULU, UNTUK SIAPA SABU NYA ?” dan terdakwa menjawab ” UNTUK TEMAN SAYA  BANG”., kemudian setelah itu terdakwa langsung pulang .

 

Bahwa Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 20.55 Wib, terdakwa mengirim pesan Whatsapp melalui Handpone terdakwa kepada ANDRI, adapun bunyi pesan terdakwa pada saat tersebut dengan kata-kata ” BANG SUDAH ADA INFO BANG ? ” namun ANDRI tidak membalas pesan Whatsapp terdakwa lalu pada Pukul 21.16 Wib terdakwa menelfon kembali ANDRI BIN MUHAMMAD dan  menanyakan kepada  ANDRI Bin MUHAMMAD dengan kata-kata ” GIMANA BANG APA SUDAH ADA KABAR ? ” dan saksi  ANDRI menjawab ” JANGAN TELFON SAYA FAIZIN INI SUDAH MALAM, SAYA  LAGI SAMA KELUARGA ” dan setelah itu terdakwa langsung mematikan Handpone terdakwa,  kemudian sekira pukul 21.30 Wib terdakwa menerima pesan suara dari orang yang meminta beli sabu dari terdakwa  melalui Whatsapp dan adapun pesan suara tersebut dengan bunyinya sebagai berikut SAYA  TIDAK PERCAYA SAMA TEMAN KAMU, KALAU MEMANG ADA BARANG COBA BUAT KAN VIDEO PO BARANGNYA TANGGAL HARI INI JUGA KARENA ANAK BUAH SAYA  SUDAH CAPEK, SUDAH TIGA KALI DIBOHONGI OLEH ORANG WAKTU PERGI TRANSAKSI SUDAH TIDAK ADA BARANG. Kemudian setelah terdakwa mendengar pesan suara tersebut dari orang yang meminta beli sabu kepada terdakwa, selanjutnya sekira Pukul 21.34 Wib terdakwa langsung mengirimkan pesan suara tersebut kepada  saksi ANDRI melalui Whatsapp.

Bahwa kemudian  sekira Pukul 21.48 Wib saksi  ANDRI menelfon terdakwa dan berkata dengan kata-kata ” OH SAYA TIDAK MAU FAIZIN, GIMANA KITA BUAT VIDIO PO, BARANG NYA BUKAN PUNYA SAYA ” selanjutnya saksi ANDRI langsung mematikan Handpone nya.

Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 16.28 Wib terdakwa menelfon kembali saksi ANDRI dan berkata ” BANG GIMANA APA SUDAH ADA KABAR ? ” kemudian saksi ANDRI menjawab ” BELUM ADA FAIZIN, BELUM ADA KABAR NANTI LA KALAU SUDAH  KABAR SAYA  KABARIN KAMU YA ” dan terdakwa menjawab ” IYA BANG ”.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Pukul 22.42 Wib, terdakwa menelfon saksi  ANDRI dengan kata-kata ” LAGI DIMANA BANG ?, INI SAYA MAU SAMPAI KE POLSEK ” dan saksi  ANDRI menjawab ” IYA, SAYA TUNGGU DIDEPAN POLSEK INI ” dan setelah itu sekitar Pukul 22.50 Wib terdakwa tiba di depan Polsek Tanah Pasir dan langsung berjumpa dengan saksi  ANDRI, lalu  setelah bertemu terdakwa , saksi ANDRI mengatakan kepada terdakwa dengan kata-kata ” FAIZIN YANG KEMARIN KAMU TANYA APA MASIH PERLU, TAPI HARGANYA RP. 300.000.000 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) UNTUK 1 (SATU) PAKET BESAR NARKOTIKA JENIS SABU / 1 KG SABU ”.dan terdakwa menjawab ” SEBENTAR YA BANG, SAYA TELFON PAK CIK SAYA  DULU ”

Bahwa setelah terdakwa berkomunikasi dengan pak cik terdakwa, kemudian terdakwa menghampiri lagi saksi  ANDRI dan mengatakan ” IYA JADI BANG, TAPI BANG APA TIDAK KURANG LAGI BANG ?, BUAT KITA MANA BANG ? ” lalu saksi ANDRI mengatakan lagi kepada terdakwa” KALAU JADI BIAR SAYA TELFON PEMILIK SABU NYA, YASUDAH SEBENTAR TERSANGKA TANYAK DULU ” dan terdakwa menjawab lagi ” IYA JADI BANG ” .

Bahwa setelah saksi  ANDRI menghubungi pemilik sabu tersebut lalu mengatakan pada terdakwa  ” GINI FAIZIN, SUDAH SAYA MINTAK KURANG SAMA YANG PUNYA SABU, KATA PEMILIK SABU HARGA SABU RP. 300.000.000 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) KITA DI SURUH KEMBALIKAN UANG KEPADA PEMILIK SABU SEHARGA RP. 290.000.000 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) SEDANGKAN SISA RP. 10.000.000 (SEPULUH JUTA RUPIAH) KITA DI SURUH BAGI BERDUA, GIMANA FAIZIN ? ” kemudian terdakwa menjawab ” IYA BOLEH BANG ” dan setelah itu terdakwa  langsung pulang kerumah .

Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 09.47 Wib terdakwa ditelfon oleh saksi  ANDRI melalui Whatsapp dan saksi  ANDRI BIN MUHAMMAD berkata ” LAGI DIMANA FAIZIN, MINUM KOPI KITA ? ” dan terdakwa menjawab ” IYA BANG BOLEH, SEBENTAR BANG INI SAYA LANGSUNG KE TEMPAT ABANG KARENA SAYA BARU KELUAR DARI RUANG KEUANGAN ” dan saksi  ANDRI menjawab lagi ” OH IYA ABANG TUNGGU DI WARUNG KOPI DI DEPAN BANK ACEH YA, KARENA DISINI BANYAK REKAN-REKAN KITA DARI POLISI ” dan terdakwa menjawab ” IYA BANG ” dan setelah itu terdakwa langsung pergi ke Warung Kopi yang berada di depan Bank Aceh kemudian berjumpa dengan saksi ANDRI kemudian setelah minum Kopi lalu pulang .

                 Bahwa Kemudian sekira pukul 10.15 Wib saat terdakwa di perjalanan hendak pulang kerumah kemudian terdakwa menelfon kembali saksi  ANDRI melalui panggilan Whatsapp dan berkata ” KEMANA SAYA PERGI BANG ? ” dan saksi  ANDRI menjawab ” KE SAMPING POLSEK SYAMTALIRA ARON AJA DISAMPING MENASAH ” dan terdakwa menjawab ” IYA BANG ” dan setelah itu terdakwa langsung menuju ke Polsek Syamtaliara Aron untuk menjumpai  saksi  ANDRI dan sekira pukul 10.30 Wib terdakwa tiba di Polsek Syamtalira Aron tepatnya di Meunasah dan langsung berjumpa dengan saksi  ANDRI  lalu saksi  ANDRI  mengajak terdakwa kedepan rumahnya dengan kata-kata ” DISINI RAMAI SEKALI ORANG, AYO KITA DUDUK DIDEPAN RUMAH SAYA SAJA ”. kemudian sekitar Pukul 11.50 Wib, t datanglah satu orang laki-laki yang mengantar sabu ke tempat T terdakwa berada dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha N-MAX kedepan rumah saksi  ANDRI kemudian saksi  ANDRI mengatakan kepada orang yang mengantar sabu tersebut dengan kata-kata ” DIMANA BARANG NYA ” dan orang tersebut menjawab ” ADA DIDALAM BAGASI HONDA BANG ” dan setelah itu orang tersebut langsung membuka Bagasi dan memperlihatkannya kepada saksi  ANDRI BIN MUHAMMAD lalu saksi ANDRI BIN MUHAMMAD mengatakan kepada terdakwa dengan kata-kata ” FAIZIN INI BARANGNYA KAMU AMBIL SAJA “ dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus paket besar narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik teh warna Kuning yang bertuliskan GUANYINWANG hingga narkotika jenis sabu tersebut berada dalam kekuasaan terdakwa  , selanjutnya sabu tersebut langsung terdakwa simpan di dalam Bagasi 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Dengan Nomor Polisi BL-5274 KBC milik terdakwa dan setelah itu orang yang mengantarkan sabu tersebut dan terdakwa langsung pulang.

Bahwa sebelum sampai  di rumah  di Desa Kuala Cangkoi Kec. Lapang Kab. Aceh Utara, terdakwa mengambil sabu tersebut dan di simpan di dalam lahan kosong dekat dengan pemakaman umum dan setelah terdakwa menyimpan sabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah.

Bahwa Kemudian sekira pukul 12.30 Wib terdakwa menelfon pak cik terdakwa melalui panggilan Whatsaap atau orang yang memesan sabu kepada Tersangka dengan kata-kata ” PAK CEK INI BARANG / SABU SUDAH ADA SAMA SAYA ” dan pak cik terdakwa menjawab ” IYA BOLEH, NANTI KAMU KEMAS ULANG DAN KAMU MASUKKAN KEDALAM PLASTIK TOKO ” dan terdakwa menjawab ” IYA ”, kemudian pak cik terdakwa mengatakan lagi kepada terdakwa dengan kata-kata ” KAMU TUNGGU SAJA DULU BIAR SAYA KIRIM NOMOR BECAK / ORANG YANG TERIMA SABU, SETELAH KAMU SERAHKAN SABU TERSEBUT, KAMU JANGAN PERGI DULU, KAMU TUNGGU UANGNYA MASUK KEREKENING KAMU, BARU KAMU PERGI ” dan Tersangka menjawab ” IYA ”.

Bahwa kemudian  setelah terdakwa makan siang lalu terdakwa mengambil sabu tersebut lalu membawanya ke tambak ikan yang posisinya tidak begitu jauh dari rumah terdakwa dengan tujuan untuk memastikan sabu atau bukan dan setelah Tersangka membukanyaa kemudian sabu tersebut terdakwa membungkus kembali dengan 1 (satu) buah plastik kresek warna hijau bertuliskan STAR KISD yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Kotak yang dibungkus kertas Kado warna pink bercorak bunga yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket besar narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik teh warna Kuning yang bertuliskan GUANYINWANG , kemudian sabu tersebut terdakwa  simpan di dalam bagasi 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Dengan Nomor Polisi BL-5274 KBC, dan tidak lama kemudian terdakwa menerima pesan melalui Whatsap dari Pak cik terdakwa adapun isi pesan tersebut adalah nomor Handpone yang akan membeli sabu, dan setelah itu terdakwa  langsung berkomunikasi dengan nomor telfon tersebut dan setelah terdakwa berkomunikasi dengan nomor telfon tersebut lalu terdakwa mengantar sabu tersebut kepada orang yang akan membelinya.

                 Bahwa kemuidan  pada hari yang sama yaitu pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 14.30 Wib pada saat terdakwa  hendak mengantar sabu tersebut di wilayah Desa Lhok Iboih Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara tepatnya di pinggir jalan  tiba tiba datang beberapa orang anggota Pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe, kemudian setelah di lakukan Penggeldahan terhadap Kendaraan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Dengan Nomor Polisi BL-5274 KBC milik terdakwa , berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik kresek warna hijau bertuliskan STAR KIDS yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Kotak yang dibungkus kertas Kado warna pink bercorak bunga yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket besar narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik teh warna Kuning yang bertuliskan GUANYINWANG dengan berat 1.071, 25 (seribu tujuh puluh satu koma dua puluh lima ) Gram, 1 (satu) Unit Hp merk Vivo warna Biru metalik dengan Nomor Sim Card : 0813-6171-8615.

Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor kepolisian untuk proses lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan terdakwa tidak mempunyai zin dari pihak yang berwenang  untuk menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu melebihi 5 (lima) gram tersebut.

     Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika nomor 015/60013/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani Sdr. Cut Putri Raihan sebagai Pengelola PT. Pegadaian UPS. Lhokseumawe yang menyimpulkan bahwa 1 paket berukuran besar narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik the warna kuning yang tertuliskan GUANYINWANG Narkotika  jenis sabu dengan berat keseluruhan adalah 1071,25 (seribu tujuh puluh satu koma dua puluh lima) gram dan telah disisihkan seberat 33 (tiga puluh tiga) gram sisa seberat 1038,25 (seribu tiga puluh delapan koma dua puluh lima) gram

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 254/NNF/2024, tanggal 24 Januari 2024 , yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt jabatan Ka Sub Bid Narkoba pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara dan YUDIATNIS,ST jabatan Kaur Narko Subbid Narkoba pada bidlabfor Polda Sumatera Utara selaku pemeriksa , dengan hasil  pemeriksaan bahwa  barang bukti milik  tersangka  AL FAIZIN BIN RUSLI dan ANDRI BIN MUHAMMAD adalah benar mengandung METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam  golongan  I  nomor urut 61  lampiran I  UU RI no 35 tahun 2009 Tetang Narkotika

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya