Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Lsk DWI MEILY NOVA, S.H., M.H. MUHAMMAD QUSYASYI BIN ABDUL GANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 632 /L.1.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD QUSYASYI BIN ABDUL GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

   

------------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD QUSYASYI BIN ABDUL GANI pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli ditahun 2023 bertempat di rumah terdakwa Desa Sangkelan Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan “Penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

                                                                    

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 21.00 wib Saksi SYAMSYURIZAL BIN TALEB (Selaku Kepala Dusun) bersama dengan Saksi Korban ABDANSYAH BIN M. AMIN pergi kerumah terdakwa MUHAMMAD QUSYASYI BIN ABDUL GANI (selaku kepala desa sangkelan) dengan maksud terkait permasalahan biaya pengurusan surat tanah dan harga jual tanah, lalu Saksi Korban ABDANSYAH BIN M. AMIN dan Saksi SYAMSYURIZAL BIN TALEB tiba dirumah terdakwa (selaku kepala desa sangkelan) dan langsung terdakwa keluar dari dalam rumah dan kami langsung membicarakan permaslahan tersebut, namun Saksi SYAMSYURIZAL BIN TALEB menyuruh agar Saksi Korban ABDANSYAH BIN M. AMIN menjemput Saksi AMRIZAL BIN AFIFUDDIN (selaku penjual tanah), lalu sesudah Saksi Korban ABDANSYAH BIN M. AMIN menjemput Saksi AMRIZAL BIN AFIFUDDIN dan membawanya kerumah terdakwa, selanjutnya kami membicarakan permasalahan tersebut yaitu harga tanah yang dijual seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) namun Saksi AMRIZAL BIN AFIFUDDIN menyuruh membuat harga tanah di surat seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), lalu terdakwa (selaku kepala desa sangkelan) dengan Saksi AMRIZAL BIN AFIFUDDIN membuat kesimpulan yang bahwa harga tanah boleh dibuat disurat sesuai dengan permintaan Saksi AMRIZAL BIN AFIFUDDIN namun Saksi AMRIZAL BIN AFIFUDDIN harus menambah biaya uang surat tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga uang pengurusan biaya administrasi surat berjumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) secara keseluruhan, sehingga Saksi AMRIZAL BIN AFIFUDDIN (selaku penjual tanah) bersedia untuk memberi biaya untuk pengurusan surat tanah, kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ABDANSYAH BIN M. AMIN “seperti uang biaya sertifikat prona saya ambil lebi dari Rp.250.000,- persetifikat jadi masalah” lalu Saksi Korban ABDANSYAH BIN M. AMIN menjawab “janji persertifikat Rp.250.000,- tidak tambahan namun kenapa kamu suruh tambah” sehingga antara terdakwa dan Saksi Korban ABDANSYAH BIN M. AMIN bertengkar mulut menyangkut biaya urus sertifikat/ surat tanah, dan pada saat tersebut mengakibatkan terdakwa marah dan emosi lalu terdakwa langsung bangun dari tempat duduknya yang bersampingan dengan Saksi Korban ABDANSYAH BIN M. AMIN dan langsung memegang kerah baju Saksi Korban ABDANSYAH BIN M. AMIN dan mecekik leher Saksi Korban ABDANSYAH BIN M. AMIN yang mengakibatkan Saksi Korban ABDANSYAH BIN M. AMIN susah bernafas lalu langsung dilerai Saksi Saksi AMRIZAL BIN AFIFUDDIN dan Saksi SYAMSYURIZAL BIN TALEB yang ada pada waktu kejadian tersebut, kemudian Saksi Korban ABDANSYAH BIN M. AMIN meninggalkan rumah terdakwa yang diantar oleh Saksi SYAMSYURIZAL BIN TALEB. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 Saksi Korban ABDANSYAH BIN M. AMIN melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian Sektor Nisam untuk proses hukum lebih lanjut.        
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Saksi Korban ABDANSYAH BIN M. AMIN mengalami luka, merasakan sakit, trauma dan merasa dipermalukan ditempat umum.   
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan secara Medis di UPTD Puskesmas Banda Baro yang dituangkan kedalam Surat Visum Et Refertum No. Peg. 800/175/PKM BB/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Diky Hardiansyah, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Luka lecet dileher bagian bawah dengan ukuran ± 0,1 cm.

Kesimpulan : korban mengalami luka lecet di leher bagian bawah dengan ukuran ± 0,1 cm.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya