Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Lsk DWI MEILY NOVA, S.H., M.H. MUHAMMAD MUDHAFIR AULIA BIN SAIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 749 /L.1.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MUDHAFIR AULIA BIN SAIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD MUDHAFIR AULIA BIN SAIFUDDIN pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari ditahun 2024 bertempat di parkiran halaman mesjid Desa Alue Majron Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhakyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 00.30 wib terdakwa berangkat dari Cunda Lhokseumawe dengan menggunakan kendaraan umum L-300 menuju ke Kecamatan Blang Mangat Keude Punteut, lalu setibanya terdakwa di Keude Punteut terdakwa pergi menuju ke sebuah mesjid untuk beristirahat, kemudian sekira pukul 03.00 wib terdakwa terbangun dan langsung melanjutkan perjalanannya menuju ke Simpang Cot Matahe dengan berjalan kaki dengan maksud untuk bertemu teman terdakwa, namun terdakwa tidak bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Sdr. Khairil, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanannya dengan berjalan kaki ke Desa Alue Majron Kecamatan Bayu Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan terdakwa untuk beristirahat di sebuah mesjid di Desa Alue Majron, lalu sekira 05.30 wib terdakwa tiba di mesjid Alue Majron Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara dan terdakwa melihat jamaah sedang melaksanakan shalat subuh serta terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit sepeda motor yang terparkir di halaman mesjid tersebut sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian dan terdakwa juga membawa 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor yang telah terdakwa modifikasi/ diruncingkan, selanjutnya terdakwa langsung melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah marun Nopol 6534 QK dengan cara terdakwa menggunakan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor yang telah terdakwa modifikasi/ diruncingkan lalu kunci tersebut terdakwa masukkan ke lobang kunci sepeda motor kemudian terdakwa putar sehingga posisi sepeda motor tersebut dalam keadaan on (hidup), lalu sepeda motor tersebut terdakwa engkol dan terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor ke Kota Lhokseumawe yang mana sepeda motor hasil curian tersebut mau terdakwa jualkan, selanjutnya sekira pukul 19.30 wib terdakwa berhasil ditangkap oleh warga atau masyarakat dan terdakwa langsung dibawa ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban Muhammad Nasir Bin M. Adam mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3e  KUHpidana ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya