Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Lsk ZUBIR, S.Sos., M. Sos 1.PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH UTARA c/g SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA
2.PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH UTARA c/g KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA
3.HASANAH
4.ARDIAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZUBIR, S.Sos., M. Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL BAHRI, SHZUBIR, S.Sos., M. Sos
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH UTARA c/g SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA
2PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH UTARA c/g KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA
3HASANAH
4ARDIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Kerja Sama antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan Perjanjian Pemesanan Sparepart Mobil dan Service mobil Surat Pemesanan Nomor 027/SP/2019 tertanggal 14 Juni 2019 sampai dengan surat pemesanan nomor 027/SP/2020 tertanggal 28 Januari 2020;
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa tangihan senilai Rp. 236.335.000,- (dua ratus tiga puluh enan ribu tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada ZUBIR, S.Sos., M. Sos., Direktur CV. Rasio Auto
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar seluruh kerugian Mateiil dan Inmateriil kepada Penggugat, yaitu:
    1. Kerugian materil sebesar Rp.783.468.200,- (tujuhratus delapanpuluh tiga juta empatratus enampuluh delapan ribu duaratus rupiah);
    2. Kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

Secara tunai dan sekaligus dengan Total Nilai Rp. 1.783.468.200 (satu Milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu dua ratus rupian);

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta limaratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II (uitvoerbaar bij vorrad);
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya  yang timbul akibat perkara ini;

A t a u:

Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak