Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Lsk LIZA GUNAWAN PUTRI SOFA BINTI SOLIHIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/07/IV/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LIZA GUNAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRI SOFA BINTI SOLIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang di duga keras dilakukan oleh tersangka atas nama Sdri. DEWI KHAIRUL Alias ADEK Binti M. JAMIN HASAN (Umur :41tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat:Dusun Tgk Di Aron Desa Bangka Jaya Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara) terhadap korban atas nama Sdri. SURYAWATI Binti IBRAHIM(Umur :45tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat:Dusun Suka Makmur Desa Bangka Jaya Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara) pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira pukul 18.00 Wib di dalam Lokasi percetakan batu bata yang beralamat di Dusun Tgk. Di Aron Desa Bangka Jaya Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara. Adapun bentuk penganiayaan yang telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban adalah yang mana tersangka menghantam hidung korban dengan menggunakan 1 (satu) buah ember ukuran kecil berwarna hijau sebanyak 1 (Satu) kali, lalu tersangka meninju korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan nya ke bagian lengan kanan korban sebanyak 1 (Satu) kali dan ke lengan kiri korban sebanyak 1 (Satu) kali sehingga mengakibatkan korban mengalami rasa sakit di bagian hidung nya yang mana hidung korban mengalami luka lecet dan mengeluarkan banyak darah dan korban juga mengalami rasa sakit di bagian lengan kanan dan juga lengan kiri nya. Dalam perkara ini tersangka mengakui perbuatan nya telah menghantam hidung korban sebanyak 1 (Satu) kali dengan menggunakan 1 (satu) buah ember ukuran kecil berwarna hijau. Penganiayaan tersebut awal nya dipicu dari perselisihan dan cek cok mulut yang terjadi antara tersangka dengan korban, yang mana saat itu korban menemui tersangka di dalam lokasi percetakan batu bata milik tersangka untuk menagih sisa uang pembayaran pembelian batu bata sebanyak Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang belum dilunasi oleh tersangka kepada korban. Berdasarakan Surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh Dokter Pukesmas Dewantara dengan nomor : 445/VER/ 141/ PKM/ 2019 tanggal 27 Februari 2019 menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama Sdri. SURYAWATI Binti IBRAHIM terdapat luka lecet di hidung dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm x 3 cm x 0,5 cm yang di duga akibat trauma tumpul.

Pihak Dipublikasikan Ya