Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. SUPRIADI BIN ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-872 /L.1.14/E oh .2/0 4 /2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI BIN ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI BIN ISMAIL pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 09.30 wib atau waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 yang terjadi disebuah toko yang bernama Nasyifa yang beralamatkan di Desa Keude Krueng Geukuoeh Kecamatan DewantaraKabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri LhoksukonMelakukan Penganiayaan yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

Bahwa terdakwa merupakan salah satu orang yang bekerja di sebuah toko milik orang tua saksi korban yang bernama Rahmatul Amna bersama satu rekan lainnya yang bernama sdr MURHAMNI yang mana toko tersebut bernama NASYIFA yang terletak di Desa Keude Krueng Geukeuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara yang mana pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 pada pukul 06.30 wib terdakwa melakukan aktifitas seperti biasanya yaitu bangun tidur ia mandi dan setelah mandi sekiranya pukul 08.00 wib terdakwa langsung menuju toko NASYIFA untuk membuka dan membersihkan took tersebut, Kemudian setelah datangnya sdr MURHAMNI ketoko tersebut terdakwa langsung keluar ke pasar  untuk minum kopi.

Bahwa sekitar 30 menit terdakwa minum kopi dipasar lalu terdakwa kembali ke toko untuk kembali bekerja dan sesampainya terdakwa ditoko terdakwa melihat kakak saksi korban Rahmatul amna turun dari lantai dua untuk pergi keluar menuju ketoko lain yang jaraknya sekitar 10 meter.

Bahwa disaat itulah timbul niat jahat terdakwa untuk  naik secara diam - diam kelantai dua menuju kamar saksi korban tanpa diketahui oleh sdr MURHAMNI untuk memperkosa saksi korban rahmatul amna namun sebelum terdakwa naik ianya terlebih dulu mengambil sebuah tongkat dibelakang pintu bagian belakang took dan setelah itu barulah terdfakwa naik kelantai dua menuju kamar saksi korban secara diam diam  yang mana pada saat itu pintu kamar saksi korban dalam keadaan terbuka dan lampunya dalam keadaan mati yang mana pada saat itu saksi korban rahmatulamna sedang tidur pulas dengan posisi terlungkup.

Bahwa kemudian timbulah niat jahat terdakwa untuk memperkosa saksi korban Rahmatul Amna dengan cara awalnya terdakwa memukul saksi agar saksi korban menjadi pingsan sehinggga barulah ia nantinya memperkosa saksi korban agar tidak diketahui oleh siapapun namun pada saat terdakwa memukul saksi korban sebanyak satu kali saksi korban langsung terbangun dan terkejut serta berteriak karena melihat diri terdakwa yang sudah ada dikamarnya dan sepontan juga terdakwa menjadi panik dan ketakutan saat itu sehingga terdakwa langsung turun kelantai bawah membawa tongkat yang digunkannya untuk memukul sasksi korban tersebut dan kembali meletakkannya di belakang pintu tengah ruang tamu lantai bawah toko tanpa mengatakan apapun pada sdr MURHAMNI yang pada saat itu sedang berada diarea dalam toko dan terdakwa pun  langsung melarikan diri kearah pasar Desa Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten  Aceh Utara.

Bahwa atas perbuatan terdakwa yang memukul tubuh bagian belakang diri saksi korban Rahmatul Amna menggunakan 1 (satu) buah tongkat tersebut menyebabkan saksi korban mengalami kesakitan akhirnya saksi korban memberitahukan kepada seluruh keluarga dan saksi korban juga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisian dan oleh pihak Penyidik Kepolisian terhadap diri saksi korban dibawa untuk diperiksakan kesehatannya dan hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut dituangkan kedalam surat Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan nomor 03/RSAL/VER/III/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Putri Natasya, M.K.M yang mana didalam isi surat tersebut menyimpulkan bahwa dijumpai tampak kemerahan dipunggung atas bagian tengah dengan ukuran panjang 20 cm dan lebar 1 cm dan hal tersebut diduga disebabkan oleh trauma tumpul.

 

--------------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana -----------

Pihak Dipublikasikan Ya