Telah terjadi tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Ruslan Bin M. Ramli AR yang terjadi sekira awal tahun 2017 dengan cara tersangka pada sebahagian tanah saksi korban telah dibangun bangunan berupa rumah toko (ruko) oleh tersangka dan saksi korban sudah memberitahukan sebelumnya kepada tersangka tetapi tersangka tidak menghiraukannya dan saat sekarang ini bangunan ruko yang dibangun oleh tersangka sudah 80 % pengerjaannya dan permasalahan ini sudah beberapa kali di musyawarahkan di kampung namun tidak ada penyelesaiannya dan akibat perbuatan tersangka dapat diduga keras telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dari Perpu Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan penmakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya. |