Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Kwitansi pada tanggal 20 Juni 2020 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Kwitansi pada tanggal 20 Juni 2021 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga Kwitansi terakhir atau ketiga pada tanggal 20 Juni 2022 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menyatakan surat Pernyataan Hutang tanggal 17 Februari 2023 mengikat secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hutang Penggugat Sebesar Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah);
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Objek yaitu sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Dusun Seulanga Gampong samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara yang luasnya ±293,97 M2 (dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Lorong 24,20 M
- Sebelah Timur dengan Parit Jalan Ulee Glee 12,00 M
- Sebelah Selatan dengan Kebun Mujiburrahman 23,60 M
- Sebelah Barat dengan tanah Perkarangan Fakhrurazi 12,60 M
8. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono); |