Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Lsk | M. Ali bin Abdurrahman alias Ali raman | 1.Rubiah bin Abdullah 2.Saifullah bin m yusuf 3.Yusriah binti m yusuf 4.Faridah binti m yusuf |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Agu. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2023/PN Lsk | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Agu. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMER
Adalah Milik PENGGUGAT.----------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Jual yang dilakukan oleh PENGGUGAT dengan M.Yakop pada tahun 1967; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Keterangan Nomor : 95/2014/SK/2018 tanggal 26 Januari 2018; 5. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad); 6. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT di atas objek sengketa adalah tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan TURUT TERGUGAT terhadap objek sengketa yang telah membuat dan atau menerbitkan surat-surat dan atau akta-akta atas nama PARA TERGUGAT tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan dan menyerahkan objek sengketa dalam perkara ini kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
dalam keadaan kosong tanpa ada ikatan dengan pihak lain dan atau pihak ke tiga;- 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan kerugian immateril sejumlah Rp. 173.800.000 (Seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah). 10. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) /Hari manakala PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini; 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan diatas objek sengketa dalam perkara ini; 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali; 13. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 14. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan ini. SUBSIDIAIR Apabila Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |