Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Lsk 1.Andriansyah Bin Abdullah Husin
2.Arian Mauliza Binti Abdullah Husin
3.Muhammad Abrar Bin Abdullah Husin
4.Asvia Binti Abdullah Husin
T. Muhammad Bin T. Ali Basyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Lsk
Tanggal Surat Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andriansyah Bin Abdullah Husin
2Arian Mauliza Binti Abdullah Husin
3Muhammad Abrar Bin Abdullah Husin
4Asvia Binti Abdullah Husin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulfa Zainuddin, S.HI.,M.HAndriansyah Bin Abdullah Husin
2Zulfa Zainuddin, S.HI.,M.HArian Mauliza Binti Abdullah Husin
3Zulfa Zainuddin, S.HI.,M.HMuhammad Abrar Bin Abdullah Husin
4Zulfa Zainuddin, S.HI.,M.HAsvia Binti Abdullah Husin
Tergugat
NoNama
1T. Muhammad Bin T. Ali Basyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintahan Gampong Meunye Cut Bahagia
2Camat Kuta Makmur
3Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM  POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservation beslag) yang diletakkan atas objek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor: 2 tahun 2012 atas nama Tergugat;
  3. Menyatakan objek sengketa dalam perkara a quo adalah milik sah Para Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor: 640/217/2008 yang terletak di Gampong Kilometer VIII kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara, berupa sebidang tanah kebun seluas 18.000 m2 (delapan belas ribu meter), berdasarkan denganbatas-batas sebagai berikut:
  • Utara dengan jalan alur purba                   = 114 meter
  • Timur dengan ALur                                   =180 meter
  • Selatan dengan tanah Ruddin Murhaban =86 meter
  • Barat dengan jalan sandi                           =180 meter

5. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatig daad);

6. Menyatakan Akta Jual-Beli Nomor: 717/2011 atas nama tergugat terletak di Desa Meunye Cut Bahagia kecamatan Kuta Makmur kabupaten Aceh Utara yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2 tahun 2012 atas nama T. Muhammad, terletak didesa Munyeu Cut Bahagia kecamatan Kuta Makmur kabupaten Aceh utara,yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

8. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah kebun milik para Penggugat yang merupakan objek sengketa dalam perkara a quo sebagaimana disebutkan dalam akta jual beli nomor: 640/217/2008 yang terletak di Gampong Kilometer VIII kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara, berupa sebidang tanah kebun seluas 18.000 m2 (delapan belas ribu meter persegi), sebagai berikut:

-    Utara dengan jalan alur purba                           = 114 meter

-    Timur dengan Alur                                                = 180 meter

-    Selatan dengan tanah Ruddin Murhaban        = 86 meter

-    Barat dengan jalan sandi                                    = 180 meter

9. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.0000 (lima ratus ribu rupiah) / hari apabila tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;

10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi Maupun Upaya Hukum Lainnya;

11. Mengukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat- Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;

Atau,

Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak