Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Lsk |
Tanggal Surat |
Selasa, 19 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Zaenuddin Bin Abdul Salam alias Zainuddin |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M.Husin S.H DKK | Zaenuddin Bin Abdul Salam alias Zainuddin |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Mardiana, S.Sos Binti Tgk. Syamsuddin |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
159.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 13 Oktober 2021.
- Menyatakan perbuatan/ tindakan Tergugat yang tidak melunasi sisa tunggakan dan 1 (satu) unit mobil Avanza 1.3G M/T, Nopol BL 1461 KR bersama BPKB No. M-10122901 kepada Penggugat yang merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas sisa tunggakan sebesar Rp. 29.000.000 (dua puluh Sembilan juta rupiah) dan ditambah 1 (satu) unit mobil Avanza tersebut dengan harga jual Rp. 165.000.000 (serratus enam puluh lima juta rupiah), dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 194.000.000 (seratus Sembilan puluh empat juta rupiah).
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Lhokseukon dalam perkara ini.
- Menghukum dan membebankan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
- Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |