Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Lsk Roslina Ratna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Lsk
Tanggal Surat Jumat, 06 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roslina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAFA M. ZEIN, S.H DAN FITRANI, SHRoslina
Tergugat
NoNama
1Ratna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk Membayar dan menyerahkan Hutang atau Pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 14.000.000 ( Empat Belas Juta Rupiah);
  4. menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat Untuk mebayar biaya Perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak