Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. MUKHTARUDDIN BIN IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-784/L.1.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHTARUDDIN BIN IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu

----------Bahwa ia Terdakwa MUKHTARUDDIN BIN IBRAHIM pada hari yang tidak diketahui namun pada bulan November 2023 sekira pukul 22.00 wib sampai dengan hari  Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 16.50 wib atau waktu lain dalam bulan November tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 yang terjadi di Gampong Pande Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara  atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri LhoksukonBarang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya yang berhak (yang punya) yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 16.50 wib Terdakwa MUKHTARUDDIN BIN IBRAHIM keluar dari rumah Terdakwa yang berada di Gampong. Pande Kec. Tanah Pasir Kab. Aceh Utara menuju ke warung saksi korban KAMARUZZAMAN BIN ZULKARNAINI dengan berjalan kaki untuk membeli rokok, pada saat Terdakwa melewati rumah saksi Korban KAMARUZZAMAN BIN ZULKARNAINI Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Handphone di samping rumah Korban KAMARUZZAMAN BIN ZULKARNAINI diatas kandang ayam milik saksi korban KAMARUZZAMAN BIN ZULKARNAINI, kemudian Terdakwa langsung menuju kewarung milik KAMARUZZAMAN BIN ZULKARNAINI untuk membeli rokok, setelah itu Terdakwa pulang dan Terdakwa melihat lagi masih ada Handphone di atas kandang ayam tersebut, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung Galaxy tersebut dan setelah Terdakwa mengambil Handphone tersebut Terdakwa pun langsung pergi ketambak milik warga setempat yang berada di Gp. Pande Kec. Tanah Pasir Kab. Aceh Utara dengan berjalan kali yang berjarak 200 meter dan sesampainya di gubuk pada tambak tersebut Terdakwa langsung menyembunyikan 1 (satu) unit Handphone tersebut di atas atap gubuk tersebut lalu setelah itu Terdakwa langsung kembali pulang kerumahnya, dan sesampai terdakwa dirumah saat itu Terdakwa langsung mandi dan sholat, setelah itu Terdakwa tidur sebentar.

Bahwa kemudian sekira pukul 19.45 Wib, Terdakwa pergi dengan berjalan kaki berjarak 100 meter ketambak yang ada di belakang rumahnya tempat dimana Terdakwa sembunyikan 1 (satu) unit Handphone milim saksi korban Kamaruzaman dan  sesampai di tambak tersebut Terdakwa langsung mengambil Handphone yang Terdakwa sembunyikan di rangkang tersebut.

Bahwa sekira pukul 20.00 Wib disaat Terdakwa mau kembali lagi kerumahnya tetapi disaat itu warga sekitar yang berjumlah sekira 10 (sepuluh) orang sudah menunggu diri Terdakwa di tambak tersebut dan saat itu Terdakwa juga langsung di amankan oleh warga dan sekira pukul 23.00 Wib datang anggota kepolisian Polsek Tanah Pasir berjumlah 2 orang dan setelah itu Terdakwa langsung di bawa ke Polsek Tanah Pasir untuk di amankan serta proses hokum lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Kamaruzaman mengalami kerugian sekira Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)sebagai nilai nominal harga 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A03 warna Hitam yang diambil tanpam ijin oleh terdakwa.

Bahwa ternyata bukan hanya saksi korban KAMARUZZAMAN BIN ZULKARNAINI yang menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh terdakwa melainkan ada 3 (tiga) orang lainnnya yang sebelumnya menjadi  korban  pencurian terdakwa yaitu :

  1. RIKY RAMADHAN BIN JAMALUDDIN, umur 20 tahun, pekerjaanPetani, alamat Dusun Kuta Bluek Gp. Rheng Blueng Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara.
  2. MISWAR BIN TARMIZI, umur 22 tahun, pekerjaan Pelajar/ Mahasiswa, alamat Gp. Blang Nibong Kec. Tanah Pasir Kab. Aceh Utara.
  3. MUCHLIS BIN BACHTIAR, umur 39 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Gp. Pande Kec. Tanah PasirKab. Aceh Utara.

 

Bahwa tanggal 12 Januari 2024 saksi korban Riki telah kehilangan beberapa benda miliknya dib rumah saksi korban Riki yang beralamat Gampong Pande Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara dan baranbg – barang yang diambil terdakwa milik saksi korban Riki adalah:

  • 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air merk SANYO.
  • 1 (satu) Unit MesinJigshow (gergajumesin) merk MAKTEC warnamerahhitam.
  • 1 (satu) Unit indor AC merk PANASONIC.
  • 1 (satu) BuahGalon air Aqua.

        

Bahwa 4 (empat) buah barang tersebut diambil oleh terdakwa didalam rumah saksi korban yang bernama RIKI RAMADHAN BIN JAMALUDDIN dengan cara terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban riki dengan cara mencongkel pintu dan merusak pintu serta mengambil barang – barang yang telah disebutkan tadi sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut mengalami kerugian Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

Bahwa saksi korban yang berikutnya adalah saksi korban yang bernama MISWAR BIN TARMIZI  yang mana terdakwa ada mengambil benda – benda milik aksi korban Miswar pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib dikamar sebuah warung kopi loading yang beralamat digampong Meunasah Paloh Kecamatan tanah Pasir Kabupaten aceh Utara  yang mana benda yang diambil terdakwa milik saksi korban Miswar adalah 1(satu) Unit Handphone Merk XIOMI POCO X 3 NFC Warna Biru dengan Nomor Hp  085316183157 serta Email :miswarrakumiswas yang mana atas kehilangan 1 (satu) Unit Handphone tersebut saksi korban mengalami kerugian sebsar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan handphone milik saksi korban miswar tersebut dijual terdakwa dengan harga Rp. 1.150.000 (Satu Juta Seratus Lima PuluhRibu Rupiah).

Bahwa saksi korban berikutnya adalah saksi korban yang bernama  MUCHLIS BIN BACHTIAR HASAN yang mana saksi korban Muchlis telah kehilangan benda – benda miliknya yang diambil dengan tanpa ijin oleh terdakwa pada hari yang tidak diketahui namun terjadi pada bulan November 2023 sampai bulan januari  tahun 2024 yang terjadi di rumah mertua saksi korban Muchlis yang beralamat di Gampong Pande Kecamatan tanah Pasir kabupaten Aceh Utara yang mana awalnya terdakwa masuk kedalam gudang yang berada dirumah mertua saksi korban dan terdakwa dalam melakukan perbuatannya dirumah mertua saksi korban Muclis sebanyak 4 (empat) kali perbuatan yang mana  perbuatan pertama dilakukan oleh terdakwa pada hari yang tidak diketahui lagi namun pada bulan November tahun 2023 dan saat itu terdakwa mengambil sebuah mesin door smer merk Honda warna putih didalam gudang ruymah mertua saksi korban Muchlis dan yang kedua terdakwa melakukan pada hari yang juga tidak diketahui namun jaraknya adalah 2 (dua) minggu kemudian terdakwa ada mengambil sebuah palang bemper belakang mobil inova yang terletak didalam gudang dan saat itu terdakwa melakukannya pada sekira pukul 02.00 wib dan terdakwa kembali meakukan perbuatan yang ketiga yaitu pada tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib yang mana terdakwa ada mengambil 1 (satu) buah tabung oksigen warna biru didalam gudang rumah mertua saksi korban  Muklis dan atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Muchlis mengalami kerugian sebesar Rp 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan seluruh barang – barang etrsebut telah berhasil dijual oleh etrdakwa kepada orang lain.

Bahwa atas perbuatan terdakwa terhadap 4 (empat) saksi korban tersebut jika nilai kerugian yang dialami oleh keempat saksi korban tersebut maka nilai kerugian para saksi korban adalah sebesar Rp. 13.950.000,- (tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana ------------

                                                                 

                                                               ATAU

 

Kedua

----------Bahwa ia Terdakwa MUKHTARUDDIN BIN IBRAHIM pada hari yang tidak diketahui namun pada bulan November 2023 sekira pukul 22.00 wib sampai dengan hari  Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 16.50 wib atau waktu lain dalam bulan November tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 yang terjadi di Gampong Pande Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara  atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri LhoksukonBarang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 16.50 wib Terdakwa MUKHTARUDDIN BIN IBRAHIM keluar dari rumah Terdakwa yang berada di Gp. Pande Kec. Tanah Pasir Kab. Aceh Utara menuju ke warung saksi korban KAMARUZZAMAN BIN ZULKARNAINI dengan berjalan kaki untuk membeli rokok, pada saat Terdakwa melewati rumah saksi Korban KAMARUZZAMAN BIN ZULKARNAINI Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Handphone di samping rumah Korban KAMARUZZAMAN BIN ZULKARNAINI diatas kandang ayam milik saksi korban KAMARUZZAMAN BIN ZULKARNAINI, kemudian Terdakwa langsung menuju kewarung milik KAMARUZZAMAN BIN ZULKARNAINI untuk membeli rokok, setelah itu Terdakwa pulang dan Terdakwa melihat lagi masih ada Handphone di atas kandang ayam tersebut, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung Galaxy tersebut dan setelah Terdakwa mengambil Handphone tersebut Terdakwa pun langsung pergi ketambak milik warga setempat yang berada di Gp. Pande Kec. Tanah Pasir Kab. Aceh Utara dengan berjalan kali yang berjarak 200 meter dan sesampainya di gubuk pada tambak tersebut Terdakwa langsung menyembunyikan 1 (satu) unit Handphone tersebut di atas atap gubuk tersebut lalu setelah itu Terdakwa langsung kembali pulang kerumahnya, dan sesampai terdakwa dirumah saat itu Terdakwa langsung mandi dan sholat, setelah itu Terdakwa tidur sebentar.

Bahwa kemudian sekira pukul 19.45 Wib, Terdakwa pergi dengan berjalan kaki berjarak 100 meter ketambak yang ada di belakang rumahnya tempat dimana Terdakwa sembunyikan 1 (satu) unit Handphone milim saksi korban Kamaruzaman dan  sesampai di tambak tersebut Terdakwa langsung mengambil Handphone yang Terdakwa sembunyikan di rangkang tersebut.

Bahwa sekira pukul 20.00 Wib disaat Terdakwa mau kembali lagi kerumahnya tetapi disaat itu warga sekitar yang berjumlah sekira 10 (sepuluh) orang sudah menunggu diri Terdakwa di tambak tersebut dan saat itu Terdakwa juga langsung di amankan oleh warga dan sekira pukul 23.00 Wib datang anggota kepolisian Polsek Tanah Pasir berjumlah 2 orang dan setelah itu Terdakwa langsung di bawa ke Polsek Tanah Pasir untuk di amankan serta proses hokum lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Kamaruzaman mengalami kerugian sekira Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)sebagai nilai nominal harga 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A03 warna Hitam yang diambil tanpam ijin oleh terdakwa.

Bahwa ternyata bukan hanya saksi korban KAMARUZZAMAN BIN ZULKARNAINI yang menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh terdakwa melainkan ada 3 (tiga) orang lainnnya yang sebelumnya menjadi  korban  pencurian terdakwa yaitu :

  1. RIKY RAMADHAN BIN JAMALUDDIN, umur 20 tahun, pekerjaanPetani, alamat Dusun Kuta Bluek Gp. Rheng Blueng Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara.
  2. MISWAR BIN TARMIZI, umur 22 tahun, pekerjaan Pelajar/ Mahasiswa, alamat Gp. Blang Nibong Kec. Tanah Pasir Kab. Aceh Utara.
  3. MUCHLIS BIN BACHTIAR, umur 39 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Gp. Pande Kec. Tanah PasirKab. Aceh Utara.

 

Bahwa tanggal 12 Januari 2024 saksi korban Riki telah kehilangan beberapa benda miliknya dib rumah saksi korban Riki yang beralamat Gampong Pande Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara dan baranbg – barang yang diambil terdakwa milik saksi korban Riki adalah:

  • 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air merk SANYO.
  • 1 (satu) Unit MesinJigshow (gergajumesin) merk MAKTEC warnamerahhitam.
  • 1 (satu) Unit indor AC merk PANASONIC.
  • 1 (satu) BuahGalon air Aqua.

        

Bahwa 4 (empat) buah barang tersebut diambil oleh terdakwa didalam rumah saksi korban yang bernama RIKI RAMADHAN BIN JAMALUDDIN dengan cara terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban riki dengan cara mencongkel pintu dan merusak pintu serta mengambil barang – barang yang telah disebutkan tadi sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut mengalami kerugian Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

Bahwa saksi korban yang berikutnya adalah saksi korban yang bernama MISWAR BIN TARMIZI  yang mana terdakwa ada mengambil benda – benda milik aksi korban Miswar pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib dikamar sebuah warung kopi loading yang beralamat digampong Meunasah Paloh Kecamatan tanah Pasir Kabupaten aceh Utara  yang mana benda yang diambil terdakwa milik saksi korban Miswar adalah 1(satu) Unit Handphone Merk XIOMI POCO X 3 NFC Warna Biru dengan Nomor Hp  085316183157 serta Email :miswarrakumiswas yang mana atas kehilangan 1 (satu) Unit Handphone tersebut saksi korban mengalami kerugian sebsar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan handphone milik saksi korban miswar tersebut dijual terdakwa dengan harga Rp. 1.150.000 (Satu Juta Seratus Lima PuluhRibu Rupiah).

Bahwa saksi korban berikutnya adalah saksi korban yang bernama  MUCHLIS BIN BACHTIAR HASAN yang mana saksi korban Muchlis telah kehilangan benda – benda miliknya yang diambil dengan tanpa ijin oleh terdakwa pada hari yang tidak diketahui namun terjadi pada bulan November 2023 sampai bulan januari  tahun 2024 yang terjadi di rumah mertua saksi korban Muchlis yang beralamat di Gampong Pande Kecamatan tanah Pasir kabupaten Aceh Utara yang mana awalnya terdakwa masuk kedalam gudang yang berada dirumah mertua saksi korban dan terdakwa dalam melakukan perbuatannya dirumah mertua saksi korban Muclis sebanyak 4 (empat) kali perbuatan yang mana  perbuatan pertama dilakukan oleh terdakwa pada hari yang tidak diketahui lagi namun pada bulan November tahun 2023 dan saat itu terdakwa mengambil sebuah mesin door smer merk Honda warna putih didalam gudang ruymah mertua saksi korban Muchlis dan yang kedua terdakwa melakukan pada hari yang juga tidak diketahui namun jaraknya adalah 2 (dua) minggu kemudian terdakwa ada mengambil sebuah palang bemper belakang mobil inova yang terletak didalam gudang dan saat itu terdakwa melakukannya pada sekira pukul 02.00 wib dan terdakwa kembali meakukan perbuatan yang ketiga yaitu pada tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib yang mana terdakwa ada mengambil 1 (satu) buah tabung oksigen warna biru didalam gudang rumah mertua saksi korban  Muklis dan atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Muchlis mengalami kerugian sebesar Rp 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan seluruh barang – barang etrsebut telah berhasil dijual oleh etrdakwa kepada orang lain.

Bahwa atas perbuatan terdakwa terhadap 4 (empat) saksi korban tersebut jika nilai kerugian yang dialami oleh keempat saksi korban tersebut maka nilai kerugian para saksi korban adalah sebesar Rp. 13.950.000,- (tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 362 KUHPidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya