Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.Sus/2024/PN Lsk | FAUZI, S.H. | ALJUFRI BIN M. KASIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pid.Sus/2024/PN Lsk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 779 /L.1.14/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama :
---------Bahwa ia terdakwa ALJUFRI BIN M.KASIM pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di di Desa Cot Meureubo Kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa mulanya pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa ALJUFRI BIN M.KASIM menghubungi sdra HASANU Alias SANUN (DPO) melalui HP untuk memesan/membeli sabu-sabu, dengan percakapan antara terdakwa dengan sdra HASANUR Alias SANUN(DPO) sebagai berikut : Terdakwa : ”Haloo SANUN, besok saya ke tempat kamu ya di rangkang untuk ambil sabu..” SANUN : ”iya datang aja, saya tunggu besok pagi di rangkang...” Bahwa Keesokan harinya sekira pukul 07.30 wib terdakwa langsung pergi dengan mengandarai sepeda motor ke rangkang tempat biasa sdra HASANUR Alias SANUN (DPO) mangkal tepatnya di desa Cot meureubo kec. Kuta makmur kab. Aceh utara, yang mana pada saat itu setelah berjumpa dengan sdra HASANUR Alias SANUN terdakwa mengatakan ”MANA SABU NYA...” kemudian sdra HASANUR Alias SANUN langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik transparan berles merah yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus/paket sabuyang di kemas dalam plastik transparan les merah dan 1 (satu) bungku/paket sabu yang di kemas dalam plastik transparan kepada terdakwa sambil mengatakan ”ini nanti setelah laku semua kamu kembalikan uang kepada saya Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)” dan terdakwa menjawab ”oke..” selanjutnya terdakwa langsung kembali pulang. Bahwa Selanjutnya sekira pukul 19.30 wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah, sdra SI HAR (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli sabu-sabu, yang mana saat itu sdra SI HAR mengatakan ” JUF, ada sabu..” terdakwa menjawab ”ada...” sdra SIHAR kembali mengatakan ”oke, saya pesan yang harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa ALJUFRI BIN M.KASIM menjawab ” ya sudah kamu tunggu di pinggir jalan tempat biasa...” setelah itu terdakwa mengambil satu paket sabu-sabu yang ada di dalam plastik transparan dan sisa nya sebanyak 4 (empat) paket sabu terdakwa simpan di dalam saku jaket yang terdakwa gunakan. Bahwa tidak lama kemudian terdakwa pergi menjumpai SIHAR untuk mengantar sabu, dan setelah berjumpa dengan sdra SI HAR (DPO) terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket sabu dan sdra SIHAR memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi ke warung untuk membeli rokok dan makanan dengan menggunakan uang hasil penjualan sabu tersebut. Bahwa tidak lama kemudian sdra wanda (DPO) menghubungi terdakwa untuk memesan sabu-sabu dan terdakwa menyuruhnya untuk menjumpai terdakwa di pinggir jalan tempat biasa terdakwa mangkal tepatnya di desa Cot Meureubo kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara, akan tetapi pada saat terdakwa menunggu sdra wanda di pinggir jalan tiba-tiba datangi beberapa orang petugas kepolisian Polres Lhokseumawe dan langsung menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa :
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan bahwa terdawa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 797/NNF/2024, tanggal 16 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba pada bidlabfor Polda Sumatera Utara, dan Yudiatnis,ST selaku Kaur Narko Subbid Narkotika pada bidlabfor Polda Sumatera Utara dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka ALJUFRI BIN M.KASIMdan Habibi bin Azwir adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI no 35 tahun 2009 Tetang Narkotika.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------
ATAU Kedua:
---------Bahwa ia terdakwa ALJUFRI BIN M.KASIM pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di di Desa Cot Meureubo Kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mulanya pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa ALJUFRI BIN M.KASIM menghubungi sdra HASANU Alias SANUN (DPO) melalui HP untuk memesan/membeli sabu-sabu, dengan percakapan antara terdakwa dengan sdra HASANUR Alias SANUN(DPO) sebagai berikut : Terdakwa : ”Haloo SANUN, besok saya ke tempat kamu ya di rangkang untuk ambil sabu..” SANUN : ”iya datang aja, saya tunggu besok pagi di rangkang...” Bahwa Keesokan harinya sekira pukul 07.30 wib terdakwa langsung pergi dengan mengandarai sepeda motor ke rangkang tempat biasa sdra HASANUR Alias SANUN (DPO) mangkal tepatnya di desa Cot meureubo kec. Kuta makmur kab. Aceh utara, yang mana pada saat itu setelah berjumpa dengan sdra HASANUR Alias SANUN terdakwa mengatakan ”MANA SABU NYA...” kemudian sdra HASANUR Alias SANUN langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik transparan berles merah yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus/paket sabuyang di kemas dalam plastik transparan les merah dan 1 (satu) bungku/paket sabu yang di kemas dalam plastik transparan kepada terdakwa hingga narkotka jenis abu tersebut ber ada dalam kekuasaan terdakwa sambil mengatakan ”ini nanti setelah laku semua kamu kembalikan uang kepada saya Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)” dan terdakwa menjawab ”oke..” selanjutnya terdakwa langsung kembali pulang. Bahwa Selanjutnya sekira pukul 19.30 wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah, sdra SI HAR (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli sabu-sabu, yang mana saat itu sdra SI HAR mengatakan ” JUF, ada sabu..” terdakwa menjawab ”ada...” sdra SIHAR kembali mengatakan ”oke, saya pesan yang harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa ALJUFRI BIN M.KASIM menjawab ” ya sudah kamu tunggu di pinggir jalan tempat biasa...” setelah itu terdakwa mengambil satu paket sabu-sabu yang ada di dalam plastik transparan dan sisa nya sebanyak 4 (empat) paket sabu terdakwa simpan di dalam saku jaket yang terdakwa gunakan. Bahwa tidak lama kemudian terdakwa pergi menjumpai SIHAR untuk mengantar sabu, dan setelah berjumpa dengan sdra SI HAR (DPO) terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket sabu dan sdra SIHAR memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi ke warung untuk membeli rokok dan makanan dengan menggunakan uang hasil penjualan sabu tersebut. Bahwa tidak lama kemudian sdra wanda (DPO) menghubungi terdakwa untuk memesan sabu-sabu dan terdakwa menyuruhnya untuk menjumpai terdakwa di pinggir jalan tempat biasa terdakwa mangkal tepatnya di desa Cot Meureubo kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara, akan tetapi pada saat terdakwa menunggu sdra wanda di pinggir jalan tiba-tiba datangi beberapa orang petugas kepolisian Polres Lhokseumawe dan langsung menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa :
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan bahwa terdawa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 797/NNF/2024, tanggal 16 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba pada bidlabfor Polda Sumatera Utara, dan Yudiatnis,ST selaku Kaur Narko Subbid Narkotika pada bidlabfor Polda Sumatera Utara dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka AL JUFRI BIN M.KASIMdan Habibi bin Azwir adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI no 35 tahun 2009 Tetang Narkotika.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |