Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Lsk 1.SRITATI NURMULYATI
2.MUAMAR KHADAFI
3.FAUZAN
4.MAHALLI HATTA
5.RAFIKA
6.MAULINA A HATTA
7.BUSRA
8.HJ. MASYITAH
9.T. KEMAL FASYA
1.NURYANI
2.NURMAWATI
3.KAMALSYAH
4.SRI TUTI AINSYAH
5.ELFISYAH
6.GEUCHIK GAMPONG BLANG PEURIA, KECAMATAN SAMUDERA, KABUPATEN ACEH UTARA
7.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KABUPATEN ACEH UTARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRITATI NURMULYATI
2MUAMAR KHADAFI
3FAUZAN
4MAHALLI HATTA
5RAFIKA
6MAULINA A HATTA
7BUSRA
8HJ. MASYITAH
9T. KEMAL FASYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAFA M. ZEIN, SH.SRITATI NURMULYATI
2MUSTAFA M. ZEIN, SH.MUAMAR KHADAFI
3MUSTAFA M. ZEIN, SH.FAUZAN
4MUSTAFA M. ZEIN, SH.MAHALLI HATTA
5MUSTAFA M. ZEIN, SH.RAFIKA
6MUSTAFA M. ZEIN, SH.MAULINA A HATTA
7MUSTAFA M. ZEIN, SH.BUSRA
8MUSTAFA M. ZEIN, SH.HJ. MASYITAH
9MUSTAFA M. ZEIN, SH.T. KEMAL FASYA
Tergugat
NoNama
1NURYANI
2NURMAWATI
3KAMALSYAH
4SRI TUTI AINSYAH
5ELFISYAH
6GEUCHIK GAMPONG BLANG PEURIA, KECAMATAN SAMUDERA, KABUPATEN ACEH UTARA
7KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KABUPATEN ACEH UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. MUZAKKIR IBRAHIMNURYANI
2H. MUZAKKIR IBRAHIMNURMAWATI
3H. MUZAKKIR IBRAHIMKAMALSYAH
4H. MUZAKKIR IBRAHIMSRI TUTI AINSYAH
5H. MUZAKKIR IBRAHIMELFISYAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penguggat seluruhnya
  2. Menyatakan objek sengketa sebidang tanah yang terletak Gampong Blang Peuria  Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan Parit Jalan Negara

Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Guru M. Amin

Sebelah Timur dahulu dengan Tanah Ibrahim Hatta, sekarang dengan tanah Mansur

Sebelah Barat bebatas dengan Jalan Meunasah Blang Peuria

Adalah sah milik para penggugat.

  1. Menyatakan bahwa para Terguggat telah melakukan perbutan melawa hukum
  2. Menghukum kepada para Terguggat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada para Pengugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Negara.
  3. Menghukum Terguggat VII Geuchik Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara dan turut Terguggat VIII Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
  4. Menghukum para Terguggat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 390.000.000,- (Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada para Penguggat
  5. Menyatakan secara hukum bahwa putusa perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Terguggat.
  6. Menyatakan surat-surat yang timbul dan dikeluarkan terhadap tanah objek sengketa oleh para tergugat dinyatakan cacat hokum, tidak sah tidak berkekuatan hokum.
  7. Memerintahkan kepada para tergugat untuk menghentikan sementara pembangunan toko diatas tanah milik para penggugat sampai adanya putusan pengadilan yang ingkraht.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini.
  9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Subdier

                        Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak