Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Lsk 1.SAIFANNUR BIN M.DAUD
2.JAILANI BIN M.DAUD ADIB
3.M.YUSUF BIN M.DAUD ADIB
4.AISYAH BINTI M.DAUD ADIB
4.SYAMSUDDIN SYARIF BIN SYARIF
5.Geuyik Gampong Alue Majron
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Lsk
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIFANNUR BIN M.DAUD
2JAILANI BIN M.DAUD ADIB
3M.YUSUF BIN M.DAUD ADIB
4AISYAH BINTI M.DAUD ADIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadhlullah, S.HISAIFANNUR BIN M.DAUD
2Fadhlullah, S.HIJAILANI BIN M.DAUD ADIB
3Fadhlullah, S.HIM.YUSUF BIN M.DAUD ADIB
4Fadhlullah, S.HIAISYAH BINTI M.DAUD ADIB
Tergugat
NoNama
1SYAMSUDDIN SYARIF BIN SYARIF
2Geuyik Gampong Alue Majron
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tanah kebun / Alue yang menjadi objek sengketa pada posita No. 1 diatasa dalah hak milik sah dari M. Daud Adib Bin Adib dengan luas dan batas-batasnya ;
  • Sebelah Utara dengan tanah kebun Sulaiman Ahmad     80 M.
  • Sebelah Selatan dengan tanah sawah Tgk Syarief Adib   80 M.
  • Sebelah Timur dengan tanah Rumbia Tgk Sufi Asnawi    10 M.
  • Sebelah Barat dengan tanah kebun K A. Manaf    55 M.
  1. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum(onrechtmatiqedaad);
  2. Menyatakan surat keterangan jual beli tanggal 25 desember 1997 dan surat-surat lain yang timbul dan dikeluarkan atas nama Tergugat I terhadap objek sengketa dinyatakan tidaks ah, tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang menjadi sengketa pada poin 1 posita secara utuh tanpa ikatan dengan pihak ketiga lainnya kepada para Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakkan dalam perkaraIni ;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa( Dwangsom ) sebesar Rp. 200.000; ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat I dan Penggugat II jika para Tergugat dan turut Tergugat lalai mematuhi isi putusan ini;
  • Apabila Majelis Hakim Pengadilan Lhoksukon Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak