Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2020/PN Lsk H. MHD AMIN AS Bin ABDUSAMAD 1.AMIR FATA
2.SAIMAN HAMID
3.MAHYUDANIL AGANI
4.SAIFUL MAHDI
5.SAIFULLAH, S.Sos Mantan PPAT Kec. Muara Batu
6.HANAFIAH NUSYAH
7.HASMUNI BANTA
8.H. AMSIDAR AHMAD
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2020/PN Lsk
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MHD AMIN AS Bin ABDUSAMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASRI GANDARA, SHH. MHD AMIN AS Bin ABDUSAMAD
Tergugat
NoNama
1AMIR FATA
2SAIMAN HAMID
3MAHYUDANIL AGANI
4SAIFUL MAHDI
5SAIFULLAH, S.Sos Mantan PPAT Kec. Muara Batu
6HANAFIAH NUSYAH
7HASMUNI BANTA
8H. AMSIDAR AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. DALAM PROVISI :

  • Mengabulkan tuntutan Provisi Pelawan ;
  • Menghukum/Memerintahkan Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk menunda pengajuan Akta dan Sertipikat Hak Miliknya sampai putusan dalam perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap.

B. DALAM POKOK PERKARA :

1. Primair

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pihak Ketiga dari Pelawan ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Benar (Goed Opposant) ;
  3. Menyatakan Petitum ke-3 yang terdapat dalam register perkara nomor: 6/Pdt.G/2019/PN-Lsk tanggal 22 April 2019 yang merupakan permohonan dari Terlawan I, merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan mengharuskan untuk diangkat dan dibatalkan, yaitu :

3.1. Untuk SAIMAN HAMID (Terlawan II) yang berbatas :

  • Utara dengan tanah Zulkifli AB, dengan luas 11,83 Meter ;
  • Selatan dengan Jalan Elak , dengan luas 11,66 Meter ;
  • Timur dengan tanah Mahyudanil, dengan luas 27,5 Meter ;
  • Barat dengan tanah Jalan Meunasah, dengan luas 27,5 Meter ;

3.2.  Untuk MAHYUDANIL AGANI (Terlawan III) yang berbatas :

  • Utara dengan tanah Zulkifli AB, dengan luas 11,83 Meter ;
  • Selatan dengan jalan Elak, dengan luas 11,66 Meter ;
  • Timur dengan tanah Amir Fata, dengan luas 27,5 Meter ;
  • Barat dengan tanah Saiman, dengan luas 27,5 Meter ;

3.3. Untuk AMIR FATA (Terlawan I) yang berbatas :

  • Utara dengan tanah Zulkifli AB, dengan luas 11,83 Meter ;
  • Selatan dengan Jalan Elak, dengan luas 11,66 Meter ;
  • Timur dengan tanah H. Amin, dengan luas 27,5 Meter ;
  • Barat dengan tanah Mahyudanil Agani, dengan luas 27,5 Meter ;

4. Mengangkat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 6/Pdt.G/2019/PN-Lsk tanggal 28 April 2019 setentang amar mengadili dictum ke-3 ;

5. Menetapkan dan Membatalkan Akta Jual Beli Nomor: 594.4/183/MBT/2003 tertanggal 13 Maret 2003 dengan luas 969 M2 (Sembilan ratus enam puluh Sembilan meter persegi) milik Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III,  dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara dengan tanah peninggalan Tgk. Yusuf, dengan luas 35,5 Meter ;
  • Selatan dengan tanah H. Amin/ Jalan Elak, dengan luas 35 Meter ;
  • Timur berbatas dengan tanah H. Amin, dengan luas 27,5 Meter ;
  • Barat dengan tanah Drs. Tarmizi Umar, dengan luas 27,5 Meter ;

6. Menetapkan dan Mengakui Kembali Akta Jual Beli dengan Nomor: 161/MBT/IV/1996 yang terletak di Gampong Mane Tunong Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, dengan luas 1015 M2 (seribu lima belas meter persegi), milik Pelawan pada posisi semula dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara berbatas dengan tanah Keuchik Kasem ;
  • Selatan berbatas dengan Jalan Elak ;
  • Timur berbatas dengan tanah Abdullah Nanggroe ;
  • Barat berbatas dengan tanah H. Umar ;

7. Menyatakan dan Menetapkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan Nomor: 6/Pdt.G/2019/PN-Lsk tanggal 22 April 2019, adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum ;

8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

II. Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak