Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Lsk FAUZI, S.H. AFRIZAL BIN ZAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 777 /L.1.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIZAL BIN ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Pertama :

 

---------Bahwa ia terdakwa AFRIZAL BIN ZAINUDDIN pada hari Jum’at  tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2024 bertempat di Desa Blang Mee  Kec. Samudera Kab. Aceh Utara. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Lhoksukon  yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

Bahwa mulanya pada Pada hari Jumat tanggal 26  Januari  2024 sekitar Jam 16.30 Wib terdakwa dihubungi oleh BEGEM (DPO)  dan meminta terdakwa untuk bettemu disimpang kandang .

Bahwa kemudian terdakwa langsung pergi ke Desa Kadang  dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy  warna merah hitam degan nopol BL. 3159 KAO  dan setelah bertemu degan BEGEM ,  lalu ianya mengatakan kepada terdakwa “ ini ada sabu sama saya apakah kamu mau jual ,  kalo kamu mau ini ada 8 (delapan ) paket  lalu  terdakwa menjawab “  dengan harga berapa sabu itu bang “ lalu Begem menjawab “ semua Rp.400.000 (empat raus ribu rupiah) dan kalau semua habis untuk kamu Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

Bahwa kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu  tersebut  sebanyak 8 (delapan ) paket  dan menyimpan  dikantong depan sebelah kiri celana terdakwa kemudian terdakwa langsung pulang kerumah.

Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa  keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda scoopy Bl. 3159 KAO  menuju desa blang Mee kecamatan Samudera Bab. Aceh Utara  dengan tujuan untuk menunggu orang yang mau membeli narkotika jenis sabau tersebut.

Bahwa kemudian sekitar pukul 20.30 terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket didalam saku celana kiri bagian depan celana terdakwa dengan berat  1,53 gram sebagaimana hasil penimbangan  barang bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Lhokseumawe Nomor : 023/Sp.60013/2024 yang ditanda tangani oleh ABDUUL ARIF FADILLAH.

Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut dan dari hasil poemeriksaan terdakwa tidak mempunyai  izin dari pihak yang berwenang untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:  799/NNF/2024, tanggal 16 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba   pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara, dan Yudiatnis,ST  selaku  Kaur Narko Subbid Narkotika  pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan bahwa  barang bukti milik  tersangka  AFRIZAL BIN ZAINUDDIN  adalah benar mengandung METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam  golongan  I  nomor urut 61  lampiran I  UU RI no 35 tahun 2009  Tetang Narkotika.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1)  UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------

 

ATAU

Kedua:

 

---------Bahwa ia terdakwa AFRIZAL BIN ZAINUDDIN pada hari Jum’at  tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2024 bertempat di Desa Blang Mee  Kec. Samudera Kab. Aceh Utara. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Lhoksukon  yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

 

Bahwa mulanya pada Pada hari Jumat tanggal 26  Januari  2024 sekitar Jam 16.30 Wib terdakwa dihubungi oleh BEGEM (DPO)  dan meminta terdakwa untuk bettemu disimpang kandang .

Bahwa kemudian terdakwa langsung pergi ke Desa Kadang  dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy  warna merah hitam degan nopol BL. 3159 KAO  dan setelah bertemu degan BEGEM ,  lalu ianya mengatakan kepada terdakwa “ ini ada sabu sama saya apakah kamu mau jual ,  kalo kamu mau ini ada 8 (delapan ) paket  lalu  terdakwa menjawab “  dengan harga berapa sabu itu bang “ lalu Begem menjawab “ semua Rp.400.000 (empat raus ribu rupiah) dan kalau semua habis untuk kamu Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

Bahwa kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu  tersebut  sebanyak 8 (delapan ) paket  hingga berada dalam kekuasaan terdakwa dan menyimpan  dikantong depan sebelah kiri celana terdakwa kemudian terdakwa langsung pulang kerumah.

Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa  keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda scoopy Bl. 3159 KAO  menuju desa blang Mee kecamatan Samudera Bab. Aceh Utara  dengan tujuan untuk menunggu orang yang mau membeli narkotika jenis sabau tersebut.

Bahwa kemudian sekitar pukul 20.30 terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket didalam saku celana kiri bagian depan celana terdakwa dengan berat  1,53 gram sebagaimana hasil penimbangan  barang bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Lhokseumawe Nomor : 023/Sp.60013/2024 yang ditanda tangani oleh ABDUUL ARIF FADILLAH.

Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut dan dari hasil poemeriksaan terdakwa tidak mempunyai  izin dari pihak yang berwenang untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:  799/NNF/2024, tanggal 16 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba   pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara, dan Yudiatnis,ST  selaku  Kaur Narko Subbid Narkotika  pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan bahwa  barang bukti milik  tersangka  AFRIZAL BIN ZAINUDDIN  adalah benar mengandung METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam  golongan  I  nomor urut 61  lampiran I  UU RI no 35 tahun 2009  Tetang Narkotika

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotik

Pihak Dipublikasikan Ya