Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga kwitansi utang piutang yang ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 19 September 2021, secara hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melunasi hutangnya kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atau sisa hutang kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 153.855.500., (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah).
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum dan membebankan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
- Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|