Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan sah selaku pemilik serta pemegang jaminan fidusia atas 1 (satu) unit kendararanToyota Avanza J1.3 M/T Warna: Hitam, No. rangka: MHKAA1BYXNK008389, No. Mesin: 1NRG188227, No. Polisi: BL 1448 DB;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam perkara pidana No.:25/Pid.Sus/2023/PN.Lsk tertanggal 29 Oktober 2023, sepanjang terhadap barang bukti 1 (satu) unit kendararan Toyota Avanza J1.3 M/T Warna: Hitam, No. rangka: MHKAA1BYXNK008389, No. Mesin: 1NRG188227, No. Polisi: BL 1448 DB, Batal Demi Hukum;
- Menghukum Terlawan atau siapapun pihak yang tanpa hak menguasai 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza J1.3 M/T Warna: Hitam, No. rangka: MHKAA1BYXNK008389, No. Mesin: 1NRG188227, No. Polisi: BL 1448 DB,untuk segera dan seketika mengembalikan kepada Pelawan kendatipun ada upaya banding maupun kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bijvoraad).;
- Menghukum Terlawan tunduk atas putusan aquo;
- Menghukum Terlawan untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana tidak melaksanakan secara sukarela petitum putusan dalam pokok perkara berdasarkan poin 4, terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara aquo secara tanggung renteng.
ATAU
Jika Majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono). |