Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Lsk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe PT. SARANG MAS MURNI / HARIAN LEPAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SARANG MAS MURNI / HARIAN LEPAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.562.144,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat dengan memblokir sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Tergugat Nomor: 01.932.168.6-102.000 sampai dengan pembayaran ganti rugi materiil selesai dilaksanakan;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ;

Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak