Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/ perubahan Data Pemohon:
- Bahwa pada KK (Kartu Keluarga) dengan No. 1108050206080002, Tertanggal : 17-11-2021 dan data pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1108-LT-05122017-0239, Tertanggal : 30-08-2018, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : PURNAMA PUTRI, Tempat/Tanggal Lahir: TUMPOK PERLAK / 11-03-2002, Nama Orangtua (AYAH) : SABRI, diubah MENJADI Atas Nama : PURNAMA PUTRI, Tempat/Tanggal Lahir: TUMPOK PERLAK / 11-03-2002, Nama Orangtua (AYAH) : SULAIMAN, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat : Gp. Tumpok Perlak, Kec. Matangkuli, Kab. Aceh Utara;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |