Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2024/PN Lsk PURNAMA PUTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PURNAMA PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/ perubahan Data Pemohon:
  • Bahwa pada KK (Kartu Keluarga) dengan No. 1108050206080002, Tertanggal : 17-11-2021 dan data pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1108-LT-05122017-0239, Tertanggal : 30-08-2018, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : PURNAMA PUTRI, Tempat/Tanggal Lahir: TUMPOK PERLAK / 11-03-2002, Nama Orangtua (AYAH) : SABRI, diubah MENJADI Atas Nama : PURNAMA PUTRI, Tempat/Tanggal Lahir: TUMPOK PERLAK / 11-03-2002, Nama Orangtua (AYAH) : SULAIMAN, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat : Gp. Tumpok Perlak, Kec. Matangkuli, Kab. Aceh Utara;

3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak