Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Lsk | 1.MUHAMMAD NASIR, ST., MM, 2.NIDARWATI, SKM, |
1.AFIFUDDIN, SE, 2.YUSNIAH, S.Pd, 3.SAMSUL BAHRI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jun. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2023/PN Lsk | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Jun. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas yang berhubungan dengan tindakan menghalang-halangi Para Penggugat di atas tanah objek terperkara, serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melawan hukum terhadap tanah objek terperkara sebelum adanya putusan mengenai pokok perkara ; DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Para Penggugat memiliki 1 (satu) bidang tanah kebun seluas 1.473,37 M2 (seribu empat ratus tujuh puluh tiga koma tiga puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Gampong Binjee, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, dikenal berbatas sebagai berikut :
Berdasarkan Akta Jual Beli, Nomor : 227/KN/2010, tanggal 30 Juni 2010 ; 3. Menyatakan tanah objek terperkara berupa sebagiantanah kebun yang berada pada sisi timur tanah kebun Para Pengugat, yang terletak di Gampong Binjee, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, ukuran 40 meter x 7,50 meter, sketsa tanah tiga persegi lonjong, yang berbatas sebagai berikut :
Adalah tanah milik Para Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli, Nomor : 227/KN/2010, tanggal 30 Juni 2013 ; 4. Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah membeli sebagian tanah kebun milik Para Penggugat dari Tergugat III adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum ; 5. Menyatakan tindakan Tergugat III yang telah menjual sebagian tanah kebun milik Para Penggugat kepada Tergugat I,merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum ; 6. Menyatakan tindakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum ; 7. Menyatakan Akta Jual Beli, Nomor : 178/KN/2013, tanggal 28 Maret 2013 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 8. Menyatakan Sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Lhoksukon atas tanah objek terperkara sah dan berharga ; 9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materill yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; 10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian inmaterill yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 1.800.000.000,-(satu milyar delapan ratus juta rupiah) ; 11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar --------Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan; 12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati putusan perkara ini ; 13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorraad) walaupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat mengajukan Verzet, Banding dan Kasasi ; 14. Menghukum ParaTergugat dan Para Turut Tergugatuntuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. II. Subsidair ------ Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono) ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |