Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2016/PN LSK Safriadi M. Hasyem Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2016/PN LSK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Safriadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK M. NOER, S.H.Safriadi
Tergugat
NoNama
1M. Hasyem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah objek sengketa seluas 7.622 M2 (tujuh ribu enam ratus dua puluh dua meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor: 229/2011 tanggal 28 September 2011, yang terletak di Gampong Matang Paya Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara atas nama Safriadi (Penggugat), dengan batas-batasnya:
    • Sebelah Utara     : dengan tambak Tgk. Ismail, 209 meter.
    • Sebelah Selatan : dengan tambak M. Hasyem, 203 meter.
    • Sebelah Timur    : dengan tambak Geuchik Jasuddin, 50 meter.
    • Sebelah Barat     : dengan saluran umum, 24 meter.

Sebagai milik Penggugat.

3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

4. Menyatakan segala perbuatan yang dilakukan Tergugat di atas objek sengketa adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;

5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);

7. Menghukum Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

A t a u:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak