Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang jujur dan beritikat baik.
- Menyatakan Pemasangan Plang Tanah / Bangunan ini akan dijual pada objek jaminan kredit PENGGUGAT (Sertifikat Hak Milik Nomor 50, Tanggal 2-3-2006, an. PENGGUGAT) adalah tidak sah secara hukum, dan harus dicabut.
- Menyatakan menunda pelaksanaan lelang eksekusi yang akan dan atau telah diajukan oleh TERGUGAT-I kepada TERGUGAT-II atas barang jaminan milik Penggugat, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 50, Tanggal 2-3-2006 adalah tidak sah secara hukum, dan pelelangan harus dibatalkan.
- Menyatakan dan menghukum Tergugat – II untuk membatalkan / tidak melakukan lelang eksekusi terhadap hak milik PENGGUGAT, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 50, Tanggal 2-3-2006, yang telah dan atau akan diajukan lelang eksekusi oleh TERGUGAT-I.
- Menghukum TERGUGAT-III untuk tidak melakukan balik nama atas tanah milik Penggugat (vide Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 50, Tanggal 2-3-2006), dengan alasan apapun, hingga Perkara ini memperoleh Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
- Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya secara tanggung renteng.
|