Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang dilakukan oleh tersangka M. Yusuf Bin M. Ali , 58 Tahun, Wiraswasta, Gp. Matang Raya Kec. Tanah Jambo Aye, Kab.Aceh Utara, yang terjadi sekira bulan Mei 2018 dengan cara Tersangka menguasai tanah sawah dan tanah kebun milik saksi korban yang terletak di Gp. Matang Raya Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara, perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dari perppu Nomor 51 tahun 1960 Tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya; |