Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2023/PN Lsk PT Toyota Astra Financial Services Negara cq. Pemerintah cq. Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Tinggi Aceh cq. Kejaksaan Negeri Aceh Utara cq. Jaksa Penuntut Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Gadai/Hipotik/Fiducia
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2023/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Toyota Astra Financial Services
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Negara cq. Pemerintah cq. Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Tinggi Aceh cq. Kejaksaan Negeri Aceh Utara cq. Jaksa Penuntut Umum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan sah selaku pemilik serta pemegang jaminan fidusia atas 1 (satu) unit kendararanToyota Avanza J1.3 M/T Warna: Hitam, No. rangka: MHKAA1BYXNK008389, No. Mesin: 1NRG188227, No. Polisi: BL 1448 DB;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam perkara pidana No.:25/Pid.Sus/2023/PN.Lsk tertanggal 29 Oktober 2023, sepanjang terhadap barang bukti 1 (satu) unit kendararan Toyota Avanza J1.3 M/T Warna: Hitam, No. rangka: MHKAA1BYXNK008389, No. Mesin: 1NRG188227, No. Polisi: BL 1448 DB, Batal Demi Hukum;
  4. Menghukum Terlawan atau siapapun pihak yang tanpa hak menguasai 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza J1.3 M/T Warna: Hitam, No. rangka: MHKAA1BYXNK008389, No. Mesin: 1NRG188227, No. Polisi: BL 1448 DB,untuk segera dan seketika mengembalikan kepada Pelawan kendatipun ada upaya banding maupun kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bijvoraad).;
  5. Menghukum Terlawan tunduk atas putusan aquo;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana tidak melaksanakan secara sukarela petitum putusan dalam pokok perkara berdasarkan poin 4, terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara aquo secara tanggung renteng.

ATAU

Jika Majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak