Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Lsk ISMAIL BIN JALIL 1.ZULKIFLI BIN HUSEN
2.MUHAMMAD BIN HUSEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Lsk
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMAIL BIN JALIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadhlullah, S.HIISMAIL BIN JALIL
Tergugat
NoNama
1ZULKIFLI BIN HUSEN
2MUHAMMAD BIN HUSEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ISMAIL BIN MAHMUD
2GEUCHIK GAMPONG TANJONG DALAM SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan objek perkara, yaitu: 1 (satu) petak tanah kebun seluas ± 12.401 M2 (dua belas ribu empat ratus satu meter persegi), berdasarkan Surat Keterangan Pengalihan/ Jual Beli pada Tanggal 25/ September/ 1999, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tanjong Dalam Selatan Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, yang terletak di Gampong Tanjong Dalam Selatan Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:
  • Sebelah Utara         : dengan tanah kebun Zulkifli, 67 M;
  • Sebelah Selatan     : dengan tanah kebun Saifuddin, 346 M;
  • Sebelah Timur        : dengan tanah Sungai Arakundo, 59 M;
  • Sebelah Barat         : dengan tanah kebun Abu Bakar Arsyad, 65,5 M;

               Adalah sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
  2. Menyatakan tidak sah, dan cacat hukum atau tidak berkekuatan hukum setiap surat/akta jual beli yang dibuat atas nama Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah milik Penggugat tersebut;
  3. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II di atas objek perkara adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara tersebut dalam keadaan kosong, seketika dan tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat selaku pemiliknya yang sah;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan Immateril Penggugat sebesar  200.000.000,-; (dua ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penguggat sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II dan Para Turut Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak