Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan perlawanan para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan para Pelawan adalah Para Pelawan yang jujur dan baik ;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 02/Pen.Eks/2017 Jo Nomor : 8/Pdt.G/2016/PN-Lsk batal demi hukum.
- Menyatakan para Pelawan adalah pemilik sah sebahagian dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Blang Peuria Kecamatan Samudra kabupaten Aceh utara, Sertifikat Hak Milik Nomor. 91 ;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tanggal tanggal 8 Agustus 2019 Nomor ; 02/Pen.Eks/2017 Jo Nomor : 8/Pdt.G/2016/PN-Lsk, sepanjang mengenai Sertifikat Hak Milik Nomor. 91 ;
- Menghukum Terlawan Penyita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |