Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PN Lsk Munawir Roshadi Masri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PN Lsk
Tanggal Surat Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Munawir Roshadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Masri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.848.517,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada  Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.848.517,- (Empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh belas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat Hak Milik No. 78 Desa Rayeuk Meunye Tgl 09 Juni 2015 An. Masri dan Akta Jual Beli No. 615/2016 Tgl 29 Desember 2016 An. Masri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.   Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.12/7650/3/2018 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Rabu tanggal tujuh bulan maret tahun dua ribu delapan belas.
  5.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat Hak Milik No. 78 Desa Rayeuk Meunye Tgl 09 Juni 2015 An. Masri dan Akta Jual Beli No. 615/2016 Tgl 29 Desember 2016 An. Masri sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6.   Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.  50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Rabu tanggal 07-03-2018.
  7.   Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

- Surat Peringatan Pertama…………………………………...............Bukti P. 4. A

- Surat Peringatan Kedua………….....……………………………….Bukti P. 4. B

- Surat Peringatan Ketiga …...………………………........…………..Bukti P. 4. C

8.         Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak