Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Bth/2020/PN Lsk | H. MHD AMIN AS Bin ABDUSAMAD | 1.AMIR FATA 2.SAIMAN HAMID 3.MAHYUDANIL AGANI 4.SAIFUL MAHDI 5.SAIFULLAH, S.Sos Mantan PPAT Kec. Muara Batu 6.HANAFIAH NUSYAH 7.HASMUNI BANTA 8.H. AMSIDAR AHMAD |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2020 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Bth/2020/PN Lsk | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Apr. 2020 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | A. DALAM PROVISI :
B. DALAM POKOK PERKARA : 1. Primair
3.1. Untuk SAIMAN HAMID (Terlawan II) yang berbatas :
3.2. Untuk MAHYUDANIL AGANI (Terlawan III) yang berbatas :
3.3. Untuk AMIR FATA (Terlawan I) yang berbatas :
4. Mengangkat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 6/Pdt.G/2019/PN-Lsk tanggal 28 April 2019 setentang amar mengadili dictum ke-3 ; 5. Menetapkan dan Membatalkan Akta Jual Beli Nomor: 594.4/183/MBT/2003 tertanggal 13 Maret 2003 dengan luas 969 M2 (Sembilan ratus enam puluh Sembilan meter persegi) milik Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III, dengan batas-batas sebagai berikut :
6. Menetapkan dan Mengakui Kembali Akta Jual Beli dengan Nomor: 161/MBT/IV/1996 yang terletak di Gampong Mane Tunong Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, dengan luas 1015 M2 (seribu lima belas meter persegi), milik Pelawan pada posisi semula dengan batas-batas sebagai berikut:
7. Menyatakan dan Menetapkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan Nomor: 6/Pdt.G/2019/PN-Lsk tanggal 22 April 2019, adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum ; 8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. II. Subsidair : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono) ; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |