Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Lsk 1.FAUZI, S.H.
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
3.MULIADI,S.H.,M.H.
M. IHSAN Bin M. DAUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 575 /L.1.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, S.H.
2HARRI CITRA KESUMA,S.H.
3MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IHSAN Bin M. DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Pertama :

 

---------Bahwa ia terdakwa M.IHSAN BIN M DAUD pada hari Kamis tanggal 14 Desember   2023 sekitar pukul 18.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari    tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2023 bertempat di Gampong Mns. Tuha Batu IV  Kecamatan Lhoksukon     Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----------Bahwa mulanya pada pada hari Kamis  tanggal 14 Desember 2023  sekitar pukul 16.00  WIB terdakwa M.IHSAN BIN M DAUD  bertemu dengan MULIADI  (DPO)  di kios kak Nur  di  Gampong Mns. Tuha Batu IV  Kecamatan Lhoksukon     Kab. Aceh Utara dan mengajak untuk membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama sama di kebun sawit di gampong  Menasah Tuha Batu IV.

Bahwa setelah sampai di gubuk, terdakwa bertemu dengan ADI BURKA (DPO)  yang sedang menggunakan sabu lalu  pada saat itu terdakwa ditawari  untuk menggunakan sabu tanpa hari membeli.

Bahwa setelah menerima narkotika jensi sabu tersebut dari ADI BURKA (DPO)  hingga nasrkotika jenis sabu tersebut berada dalam kekuasaannya lalu tiba tiba datang petugas kepolisisan dari polres Aceh Utara dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) Paket narkotika yang dikemas dengan plastic bening  dengan berat 0.17 (nol koma tujuh belas ) Gram Bruto.
  2. 1 (satu) buah bong (alat hisab sabu)
  3. 1 (satu) buah Kaca Pirek

Bahwa dari hasil pememeriksaan terdakwa M.IHSAN BIN M DAUD  tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 456/NNF/2024, tanggal 31 Januari  2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba   pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara dan YUDIATNIS,ST  selaku  Kaur Narko Subbid Narkotika pada bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil  pemeriksaan bahwa  barang bukti milik  tersangka  M. IHSAN BIN M DAUD. adalah benar mengandung METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam  golongan  I  nomor urut 61  lampiran I  UU RI no 35 tahun 2009  Tetang   Narkotika.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1)  UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------

    ATAU

Kedua :

 

---------Bahwa ia terdakwa M.IHSAN BIN M DAUD pada hari Kamis tanggal 14 Desember   2023 sekitar pukul 18.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari    tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2023 bertempat di Gampong Mns. Tuha Batu IV  Kecamatan Lhoksukon     Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

 

----------Bahwa mulanya pada pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023  sekitar pukul 16.00  WIB terdakwa M.IHSAN BIN M DAUD  bertemu dengan MULIADI  (DPO)  di kios kak Nur  di  Gampong Mns. Tuha Batu IV  Kecamatan Lhoksukon     Kab. Aceh Utara dan mengajak untuk membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama sama di kebun sawit di gampong  Menasah Tuha Batu IV.

Bahwa setelah sampai di gubuk, terdakwa bertemu dengan ADI BURKA (DPO)  yang sedang menggunakan sabu lalu  pada saat itu terdakwa ditawari  untuk menggunakan sabu tanpa hari membeli.

Bahwa setelah menerima narkotika jensi sabu tersebut dari ADI BURKA (DPO)  kemudian digunakan  dengan cara membuat alat hisab sabu  yang terbuat dari botol air kemasan yang berisi air  lalu dibuat dua lubang  lalu dimasukkan dua pipet dan satu pipet hingga menyentuh air,kemudian dimasukkan kaca pirek yang berisi sabu lalu dibakar dan dihisab   sebagaimana  berita acara pemeriksaan urin No. 88  /XII/2023/ Urkes tanggal 15 Desember  2023 yang ditandatangani oleh  dr. Nuraini Adhani Ritonga  dengan hasil pemeriksaan terdapat unsur SABU  pada air seni (urine) terdakwa M.IHSAN BIN M DAUD.

Bahwa beberapa saat kemudian  datang petugas kepolisisan dari polres Aceh Utara dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) Paket narkotika yang dikemas dengan plastic bening  dengan berat 0.17 (nol koma tujuh belas ) Gram Bruto.
  2. 1 (satu) buah bong (alat hisab sabu)
  3. 1 (satu) buah Kaca Pirek

Bahwa dari hasil pememeriksaan terdakwa M.IHSAN BIN M DAUD  tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang untuk menggunakan  narkotika jenis shabu tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 456/NNF/2024, tanggal 31 Januari  2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba   pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara dan RISKI AMALIA , S.IK  selaku  Kaur Psikobaya  Subbid Narkotika  pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara, dengan hasil  pemeriksaan bahwa  barang bukti milik  tersangka  M. IHSAN BIN M DAUD . adalah benar mengandung METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam  golongan  I  nomor urut 61  lampiran I  UU RI no 35 tahun 2009  Tetang   Narkotika

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya