Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2024/PN Lsk AGUSTIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/ perubahan Data Pemohon:
  • Pada KK (Kartu Keluarga) dengan No. 1108121307200001, Tertanggal : 08-02-2021, dan pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan No. 1108124708900001, Tertanggal : 16-04-2021, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : AGUSTIANA, Tempat/Tanggal Lahir: UJONG BAROH B / 07-08-1990, dengan Nama Orangtua (AYAH) : MUHAMMAD LAH, diubah MENJADI Atas Nama : AGUSDIANA, Tempat/Tanggal Lahir : UJONG BAROH / 17-08-1990, dengan Nama Orangtua (AYAH) : ABDULLAH, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Gp. Teungoh Berghang, Kec. Tanah Luas, Kab. Aceh Utara;
  • Pada Kutipan Akta Nikah No. 0266/14/XII/2019, Tertanggal : 20-12-2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : AGUSDIANA, Tempat/Tanggal Lahir: UJONG BAROH / 17-08-1990, dengan Nama Orangtua (AYAH) : MUHAMMAD LAH, diubah MENJADI Atas Nama : AGUSDIANA, Tempat/Tanggal Lahir : UJONG BAROH / 17-08-1990, dengan Nama Orangtua (AYAH) : ABDULLAH, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Gp. Teungoh Berghang, Kec. Tanah Luas, Kab. Aceh Utara;

3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak