Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 12 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Lsk |
Tanggal Surat |
Selasa, 02 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Hj. NURJANNAH, S.Pd |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUSTAFA M. ZEIN, S.H | Hj. NURJANNAH, S.Pd |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | H. AL - ASY'ARI BIN MUHAMMAD DAUD | 2 | NURDIN DAUD |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah surat perjanjian Investasi modal usaha di toko emas 99 Kohinoor antara penguggat dengan TERGUGAT 1.
- Surat perjanjian tanggal 10 Desember 2021
- Surat perjanjian tanggal 11 Desember 2021
- Surat perjanjian tanggal 17 Desember 2021
- Surat perjanjian tanggal 19 Desember 2021
- Menyatakan sah berharga sita jaminan yang dimohon diatas.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas Modal Penggugat secara utuh.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar 3% hitung sejak 18 April 2024 Sampai tergugat mengembalikan seluruh modal penggugat.
- MemerintahkanTERGUGAT II untuk menyerahkan tanah yang di jadikan objek jaminan oleh TERGUGAT I kepada Penggugat tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwamgsong) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus setiap tergugat lalai menyalankan isi putusan ini sejak di ucapkan sampai dilaksanakan.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul perz atau banding.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |