Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Lsk Hj. NURJANNAH, S.Pd 1.H. AL - ASY'ARI BIN MUHAMMAD DAUD
2.NURDIN DAUD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. NURJANNAH, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAFA M. ZEIN, S.HHj. NURJANNAH, S.Pd
Tergugat
NoNama
1H. AL - ASY'ARI BIN MUHAMMAD DAUD
2NURDIN DAUD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah surat perjanjian Investasi modal usaha di toko emas 99 Kohinoor antara penguggat dengan TERGUGAT 1.
  • Surat perjanjian tanggal 10 Desember 2021
  • Surat perjanjian tanggal 11 Desember 2021
  • Surat perjanjian tanggal 17 Desember 2021
  • Surat perjanjian tanggal 19 Desember 2021
  1. Menyatakan sah berharga sita jaminan yang dimohon diatas.
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas Modal Penggugat secara utuh.
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar 3% hitung sejak 18 April 2024 Sampai tergugat mengembalikan seluruh modal penggugat.
  4. MemerintahkanTERGUGAT II  untuk menyerahkan tanah yang di jadikan objek jaminan oleh TERGUGAT I kepada Penggugat tanpa syarat.
  5.  Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwamgsong) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus setiap tergugat lalai menyalankan isi putusan ini sejak di ucapkan sampai dilaksanakan.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul perz atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak