Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Lsk M. Ali bin Abdurrahman alias Ali raman 1.Rubiah bin Abdullah
2.Saifullah bin m yusuf
3.Yusriah binti m yusuf
4.Faridah binti m yusuf
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Lsk
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Ali bin Abdurrahman alias Ali raman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. CHALEB, S.H.M. Ali bin Abdurrahman alias Ali raman
Tergugat
NoNama
1Rubiah bin Abdullah
2Saifullah bin m yusuf
3Yusriah binti m yusuf
4Faridah binti m yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala desa (geuchik) Tanjong jawa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah objek Sengketa seluas ± 15. 337 M2 (lima belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Dusun Cut Dirawang Gampong Tanjong Jawa Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan jual beli pada tahun 1967, dengan batas-batasnya:
    • Sebelah Utara  berbatas dengan Jalan Desa/ Sungai Arakundo luas 49 Meter;
    • Sebelah Selatan  berbatas dengan Parit  luas 49 Meter;
    • Sebelah Timur  berbatas dengan tanah Taib (pada tahun 1967) dan sekarang kebun Ali Basyah Kasim dan Halimah luas 313 Meter;
    • Sebelah Barat  berbatas dengan Tanah Kebun M. Yusuf dan M. Ali  luas 313 Meter;

Adalah Milik PENGGUGAT.-----------------------------------------------------------------

3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Jual yang dilakukan oleh PENGGUGAT dengan M.Yakop pada tahun 1967;

4. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Keterangan Nomor : 95/2014/SK/2018 tanggal 26 Januari 2018;

5. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad);

6. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT di atas objek sengketa adalah tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum;

7. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan TURUT TERGUGAT terhadap objek sengketa yang telah membuat dan atau menerbitkan surat-surat dan atau akta-akta atas nama PARA TERGUGAT tidak mempunyai kekuatan hukum;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan dan menyerahkan objek sengketa dalam perkara ini kepada PENGGUGAT  sebagai berikut :

  • Sebelah Utara  berbatas dengan Jalan Desa/ Sungai Arakundo luas 49 Meter;
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan Parit  luas 49 Meter;
  • Sebelah Timur  berbatas dengan tanah Taib (pada tahun 1967) dan sekarang kebun Ali Basyah Kasim dan Halimah luas 313 Meter;
  • Sebelah Barat  berbatas dengan Tanah Kebun M. Yusuf dan M. Ali  luas 313 Meter

dalam keadaan kosong tanpa ada ikatan dengan pihak lain dan atau pihak ke tiga;-

9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan kerugian immateril sejumlah Rp. 173.800.000 (Seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

10. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) /Hari manakala PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;

11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan diatas objek sengketa dalam perkara ini;

12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali;

13. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

14. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan ini.

SUBSIDIAIR

Apabila Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak