Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2016/PN LSK NURAZIZAH 1.H. A. MANAF
2.T. A. HASANI
3.T. BUSTAMAM, BA
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2016/PN LSK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURAZIZAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. A. MANAF
2T. A. HASANI
3T. BUSTAMAM, BA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam  Provisi:

  • Menyatakan Perlawanan Eksekusi Pelawan telah memenuhi syarat bersifat sangat eksepsionil dan patut dikabulkan untuk menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Nomor: 09/Pen.Aan/2016/PN-LSK terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 22/Pdt.G/1997/PN-LSK tanggal 13 Desember 1997 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 56/Pdt/1998/PT-BNA tanggal 13 Mei 1998 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5064 K/Pdt/1998 tanggal 08 Maret 1998;
  • Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 09/Pen.Aan/2016/PN-LSK sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan sah objek eksekusi berupa: sebidang tanah pekarangan seluas 176 M2 (seratus tujuhpuluh enam meter persegi), berdasarkan Surat Keterangan hak Milik Adat Nomor: 176/19/KT/1980 tanggal 17 Mei 1980 yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Kuta Lhoksukon Kabupten Aceh Utara, yang terletak di Gampong Kuta Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:
    • Sebelah Utara          : dengan pekarangan rumah Imran;
    • Sebelah Selatan      : dengan pekarangan rumah M. Ali;
    • Sebelah Timur         : dengan parit Jalan Malikussaleh;
    • Sebelah Barat          : dengan pekarangan rumah Mahmud.

Sebagai hak milik Pelawan;

4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan hak Milik Adat Nomor: 176/19/KT/1980 tanggal 17 Mei 1980, yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Kuta Lhoksukon Kabupten Aceh Utara;

5. Menyatakan sebagai hukum Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 22/Pdt.G/1997/PN-LSK tanggal 13 Desember 1997 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 56/Pdt/1998/PT-BNA tanggal 13 Mei 1998 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5064 K/Pdt/1998 tanggal 08 Maret 1998, yang telah berkekuatan hukum tetap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 09/Pen.Aan/2016/PN-LSK batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel);

7. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Terlawan I di atas objek eksekusi adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Para Terlawan;

9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak