| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad);
- Menyatakan sah sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah berbentuk ruko di atasnya, yang terletak di Dusun Pondok Kates Gampong Hueng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Akta Hibah Nomor:368/2018 tanggal 20 Juli 2018, yang dikeluarkan oleh PPATS Camat Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya, yaitu:-
- Sebelah Utara : dengan Pinggir Paret Exxon Mobil, 5,00 M;
- Sebelah Timur : dengan tanah Pertamina/Exxon, 17,00 M;
- Sebelah Selatan : dengan Pinggir Paret Exxon Mobil, 5,00 M;
- Sebelah Barat : dengan tanah pekarangan Usman S, 17,00 M;
Objek sengketa tersebut adalah milik sah Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan seluruh objek sengketa sebagaimana diktum pada Poin 3 (tiga) di atas kepada Penggugat secara sukarela dan sekaligus tanpa ada ikatan hukum apapun dengan pihak ketiga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian immateril sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) /Hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan diatas objek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |