Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Lsk SAIFUDDIN Bin USMAN S BUKHARI Bin USMAN S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIFUDDIN Bin USMAN S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anita Karlina,S.HSAIFUDDIN Bin USMAN S
Tergugat
NoNama
1BUKHARI Bin USMAN S
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad);
  3. Menyatakan sah sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah berbentuk ruko di atasnya, yang terletak di Dusun Pondok Kates Gampong Hueng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Akta Hibah Nomor:368/2018 tanggal 20 Juli 2018, yang dikeluarkan oleh PPATS Camat Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya, yaitu:-
    •  Sebelah Utara                       : dengan Pinggir Paret Exxon Mobil, 5,00 M;
    •  Sebelah Timur                      : dengan tanah Pertamina/Exxon, 17,00 M;
    •  Sebelah Selatan                   : dengan Pinggir Paret Exxon Mobil, 5,00 M;
    •  Sebelah Barat                       : dengan tanah pekarangan Usman S, 17,00 M;

Objek sengketa tersebut adalah milik sah Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan seluruh objek sengketa sebagaimana diktum pada Poin 3 (tiga) di atas kepada Penggugat secara sukarela dan sekaligus tanpa ada ikatan hukum apapun dengan pihak ketiga;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian immateril sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) /Hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan diatas objek sengketa dalam perkara ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDIAIR

Apabila Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak