| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk membuat Penetapan akta Kematian dari pada orang tua (ibu kandung) Pemohon yaitu Hj. Hamidah (Ibu) yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 April 2009, di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan di kebumikan di Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Utara untuk dapat di catat dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama: Hj. Hamidah tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|