Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2026/PN Lsk HJ. JUAIRIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. JUAIRIAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Susi Rahmayanti, S.H.HJ. JUAIRIAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk membuat Penetapan akta Kematian dari pada orang tua (ibu kandung) Pemohon yaitu Hj. Hamidah (Ibu) yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 April 2009, di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan di kebumikan di Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Utara untuk dapat di catat dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama: Hj. Hamidah tersebut;                         
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak